Jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 diancang-ancang DPR RI akan diputuskan pada awal Januari tahun depan.
- Masuki Masa Tenang, KPU OKI Larang Paslon Kampanye dalam Bentuk Apapun
- Bawaslu Gencar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
- Gibran Bisa Dimakzulkan Lewat Tiga Klausul
Baca Juga
Menyikapi rencana DPR RI tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak DPR RI dan pemerintah untuk membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, pihaknya berkirim surat kepada Setjen DPR RI untuk menggelar RDP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas materi PKPU.
Menurutnya, sejauh ini KPU telah menerima masukan dari banyak pihak terkait opsi jadwal Pemilu 2024. Di mana, pihaknya mendapat respon positif terkait usulannya.
KPU mengusulkan agar hari pencoblosan berlangsung pada 21 Februari 2024. Sementara pemerintah menginginkan 21 Mei 2024.
"KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU merupakan pilihan paling tepat," kata Pramono dalam keterangannya pada Selasa (30/11).
Oleh karena itu, Pramono mewakili KPU menyampaikan apresiasinya kepada para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara.
"Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Pramono memastikan KPU akan melakukan finalisasi proses legislasi PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Setelah proses RDP, tahapan selanjutnya KPU merapihkan lagi (dokumen rancangan PKPU) di internal KPU. Kemudian dilakukan harmonisasi dengan pihak Kemenkumham untuk bisa diundangkan," demikian Pramono.
- Prabowo Ungkap Kemenangannya di Pilpres 2024 Berkat Dukungan Jokowi
- Siang Ini, Komisi II DPR Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Trauma Kalah Pilpres, Ini Kata Cak Imin Soal Putusan MK