Hanya Satu Bapaslon Daftar, KPU Empat Lawang Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. (Salim/RMOLSumsel.id)
Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. (Salim/RMOLSumsel.id)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan keputusan penting untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. 


Langkah ini diambil karena periode pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, hanya satu pasangan yang resmi mendaftarkan diri, yaitu Joncik Muhammad - Arifai.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, yang menjelaskan bahwa pendaftaran awal semula dijadwalkan berakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB. 

Namun, dengan hanya satu pasangan yang mengajukan diri, KPU wajib mengambil tindakan perpanjangan masa pendaftaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10, Pasal 135.

“Peraturan ini jelas menyebutkan bahwa jika hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka KPU diwajibkan untuk memperpanjang masa pendaftaran maksimal selama tiga hari. Hal ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi calon lain yang mungkin belum sempat mendaftar,” jelas Eskan.

Perpanjangan masa pendaftaran akan berlangsung dari 31 Agustus hingga 2 September 2024. Jika pada 2 September 2024 masih tetap hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar, maka sesuai aturan, KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran lagi.

Langkah perpanjangan ini mencerminkan komitmen KPU untuk memastikan pemilihan yang demokratis dan kompetitif di Kabupaten Empat Lawang, serta memberikan kesempatan yang adil bagi semua pihak yang berkeinginan untuk maju sebagai calon pemimpin daerah. 

Sementara itu, masyarakat menanti dengan harap-harap cemas, apakah perpanjangan masa pendaftaran ini akan memunculkan kandidat-kandidat baru yang siap meramaikan kontestasi politik di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.