Hanya Naik Rp27 Ribu, Buruh Sumsel Tolak UMP 2023

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 diputuskan naik sebesar Rp27.113 atau sebesar 0,86 persen. Sehingga, besaran UMP Sumsel tahun 2023 mendatang menjadi sebesar Rp3.171.559.


Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Besaran kenaikan tersebut dirasa masih belum sesuai dengan kebutuhan hidup kaum pekerja saat ini. Sehingga, kenaikan tersebut ditolak oleh organisasi buruh yang ada di Sumsel. 

"Kami dari unsur serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," kata Hermawan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, saat dibincangi wartawan, Selasa (15/11). 

Dia menjelaskan, PP 36/2021 sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai acuan perhitungan UMP setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021.

Sehingga, formulasi perhitungan UMP akan dikembalikan ke PP 78/2015 tentang pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

Mereka menuntut kenaikan UMP Sumsel untuk tahun 2023 menjadi sebesar 15 persen atau sebesar Rp 408.777. Sehingga, besarannya menjadi Rp3.553.223. 

"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," terangnya. 

Kenaikan UMP yang dituntut, sambung Hermawan sudah relevan dengan kondisi kebutuhan saat ini. Terlebih pasca kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga seluruh barang kebutuhan. Dia berharap, Gubernur Sumsel bisa memberikan kebijakan yang sesuai. 

Sementara itu dari unsur asosiasi pengusaha indonesia (APINDO), mengikuti dan mentaati aturan pemerintah yaitu perhitungan kenaikan UMP tahun 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp 3.171.559.

Begitu juga dari unsur pemerintah, perhitungan UMP Sumsel tahun 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumatera Selatan tahun 2022 sebesar Rp 27.113 atau 0.86 persen.