Pengawasan kampanye di media sosial (medsos), dikonsentrasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada akun-akun liar alias tidak resmi yang didaftarkan tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, KPU RI telah menetapkan jumlah akun medsos resmi yang bisa didaftarkan untuk bisa melakukan kampanye, yaitu sebanyak 20 akun.
"Dua puluh (akun medsos) itu kan akun resmi. Masalah enggak? Jarang ada masalah akun resmi. Yang tidak resmi itu yang jadi masalah," ujar Bagja kepada wartawan, Kamis (30/11).
Dia menjelaskan, akun liar di medsos berpotensi menyebarkan disinformasi, misinformasi, hoax, atau bahkan ujaran kebencian dan SARA.
Maka dari itu, Bagja memastikan langkah antisipasi disiapkan oleh Bawaslu, agar tidak timbul dampak di lingkungan masyarakat.
"Antisipasinya jelas yang punya alat itu Kominfo, itu satu. Tapi kita mempertimbangkan juga dari masyarakat, laporan dan lain-lain. Tentu akan kita tindak lanjuti,"paparnya.
Lebih lanjut, Bagja memastikan Bawaslu bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindak akun liar yang menyebarkan informasi-informasi bermasalah.
"Kalau 20 akun resmi mudah saja mengawasinya. Tapi kalau di luar akun resmi, itu yang jadi masalah," demikian Bagja.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku