Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera mengumumkan penetapan tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung yang penyidikkannya hampir setahun.
- Kasi Penkum Kejati Lampung Minta Berita Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tidak Diterbitkan, Ada Apa?
- Kejagung Pastikan Evaluasi Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
- Pemprov Enggan Ikut Campur Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Baca Juga
Diperkirakan secepatnya, dan ditarget sudah diumumkan sebelum Desember 2022.
"Tersangka akan diumumkan pada ekspos tersebut yang akan dilakukan secepat mungkin. Mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin, Senin (21/11).
Ekspos tersebut akan memaparkan data dan fakta dari penyidik Kejari selama penyidikan yang dilakukan Januari 2022, termasuk mengumumkan jumlah tersangkanya.
Penetapan tersangka dikebut lantaran hasil audit kerugian negara kasus KONI Lampung yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan sudah rampung.
Hasilnya, kerugian negara akibat korupsi dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung mencapai Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar).
"Secara detailnya akan diungkap dalam proses persidangan," kata Hutamrin di Kejati Lampung.
Diketahui, kasus ini naik ke penyidikan pada 12 Januari 2022. Kasus ini sempat mandek lantaran lambannya hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
Akhirnya, Kejati mencabut surat permohonan audit kerugian negara di BPKP Lampung sejak 12 Oktober dan mengalihkan audit ke KAP Drs Chaeroni dan Rekan di Jakarta.
- Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Lampung Jalan di Tempat
- Kasi Penkum Kejati Lampung Minta Berita Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Tidak Diterbitkan, Ada Apa?
- Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Sudah Kantongi Calon Tersangka