Hampir Pasti, Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada OKU

Hampir bisa dipastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2020, ini tidak akan diikuti pasangan calon (Paslon) dari jalur independen atau perseorangan.

Keterangan ini disampaikan langsung Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Senin (24/02), usai penerimaan berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dari jalur perseorangan.

Dijelaskan Naning, dari 3 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang mengambil akun Silon ke KPU OKU, hanya 2 pasangan yang melakukan penyerahan berkas dukungan hingga batas akhir pada Minggu kemarin (23/02) pukul 00:00 wib.

Dua pasangan dimaksud yakni Meilan Tomy – Marzuli dan pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi, yang menyerahkan berkas tadi malam.

Pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi, jelas Naning, hanya membawa 20 lembar berkas dukungan dari syarat minimal 21.936 dukungan pada saat penyerahan berkas. Sehingga berkas pasangan tersebut dikembalikan oleh KPU OKU.

“Pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi melakukan upload data di situs Silon KPU sebanyak 707 data. Dan pada saat penyerahan berkas, hanya sebanyak 20 lembar berkas dukungan. Jadi berkas pasangan ini kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan 21.936 dukungan,” beber Naning didampingi Komisioner KPU OKU Devisi teknis Yudi Risandi.

Sementara, berkas pasangan Meilan Tomy – Marzuli dinyatakan ditolak oleh KPU OKU. Karena antara data di situs Silon KPU dan berkas fisik yang diserahkan, tidak sama.

“Untuk pasangan Meilan Tomy – Marzuli mereka melakukan upload data dukungan di situs Silon KPU sebanyak 23.402 data dukungan. Namun mereka tadi malam hanya membawa berkas hardcopy sebanyak 7.424 lembar, dengan data dinyatakan lengkap sebanyak 5.782 dan sebanyak 1.642 data tidak lengkap. Dengan demikian KPU menolak berkas mereka,” kata Naning.

Sedangkan 1 pasangan bakal calon perseorangan atas nama Yusman Gunsul – Radius Susanto tidak melakukan penyerahan berkas.

Secara umum, 3 pasangan calon dari jalur perseorangan ini hampir dapat dipastikan tidak ada yang dapat mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 ini.

“Ya. Hampir dapat kita pastikan Pilkada OKU tidak ada calon dari jalur perseorangan,” tegas Naning.

Meski begiti, Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dari jalur perseorangan masih dimungkinkan untuk mengajukan keberatan ataupun sanggahan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atas proses penetapan yang dilakukan KPU apabila mereka merasa ada kejanggalan maupun keberatan atas penetapan KPU tersebut. [R]


[rmol]. Hampir bisa dipastikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) 2020, ini tidak akan diikuti pasangan calon (Paslon) dari jalur independen atau perseorangan.

Keterangan ini disampaikan langsung Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Senin (24/02), usai penerimaan berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dari jalur perseorangan.

Dijelaskan Naning, dari 3 bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan yang mengambil akun Silon ke KPU OKU, hanya 2 pasangan yang melakukan penyerahan berkas dukungan hingga batas akhir pada Minggu kemarin (23/02) pukul 00:00 wib.

Dua pasangan dimaksud yakni Meilan Tomy – Marzuli dan pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi, yang menyerahkan berkas tadi malam.

Pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi, jelas Naning, hanya membawa 20 lembar berkas dukungan dari syarat minimal 21.936 dukungan pada saat penyerahan berkas. Sehingga berkas pasangan tersebut dikembalikan oleh KPU OKU.

“Pasangan Agustian Ambari – Dody Cahyadi melakukan upload data di situs Silon KPU sebanyak 707 data. Dan pada saat penyerahan berkas, hanya sebanyak 20 lembar berkas dukungan. Jadi berkas pasangan ini kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan 21.936 dukungan,” beber Naning didampingi Komisioner KPU OKU Devisi teknis Yudi Risandi.

Sementara, berkas pasangan Meilan Tomy – Marzuli dinyatakan ditolak oleh KPU OKU. Karena antara data di situs Silon KPU dan berkas fisik yang diserahkan, tidak sama.

“Untuk pasangan Meilan Tomy – Marzuli mereka melakukan upload data dukungan di situs Silon KPU sebanyak 23.402 data dukungan. Namun mereka tadi malam hanya membawa berkas hardcopy sebanyak 7.424 lembar, dengan data dinyatakan lengkap sebanyak 5.782 dan sebanyak 1.642 data tidak lengkap. Dengan demikian KPU menolak berkas mereka,” kata Naning.

Sedangkan 1 pasangan bakal calon perseorangan atas nama Yusman Gunsul – Radius Susanto tidak melakukan penyerahan berkas.

Secara umum, 3 pasangan calon dari jalur perseorangan ini hampir dapat dipastikan tidak ada yang dapat mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020 ini.

“Ya. Hampir dapat kita pastikan Pilkada OKU tidak ada calon dari jalur perseorangan,” tegas Naning.

Meski begiti, Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati OKU dari jalur perseorangan masih dimungkinkan untuk mengajukan keberatan ataupun sanggahan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara atas proses penetapan yang dilakukan KPU apabila mereka merasa ada kejanggalan maupun keberatan atas penetapan KPU tersebut.