Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pertambangan Lahat Berlanjut

Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batubara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang/ist
Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batubara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang/ist

Sidang kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batubara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) periode 2010-2014 di Kabupaten Lahat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (2/12/2024). Kasus ini menjerat enam terdakwa dan disebut-sebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp 495 miliar.


Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Hadir dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Lahat, serta tiga terdakwa, yakni Levi Desmiati (PNS Dinas Pertambangan Lahat), Ir. Misri (mantan Kepala Dinas Pertambangan), dan Syaifulah Umar (PNS Dinas Pertambangan).

Dalam putusan sela, majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan para terdakwa melalui kuasa hukum mereka. Hakim menilai dakwaan yang disampaikan JPU telah sesuai, cermat, dan tidak cacat formil.

"Menyatakan keberatan terdakwa terhadap dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan harus ditolak. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa hingga putusan akhir," tegas Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.

Sebelumnya, para terdakwa menyampaikan eksepsi yang menyatakan bahwa kerugian PT Bukit Asam Tbk akibat aktivitas pertambangan tanpa izin oleh PT ABS seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Mereka juga mempertanyakan mengapa hanya tiga ASN dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat yang dijadikan terdakwa, sementara pihak lain yang diduga terlibat, seperti saksi Siti Zaleha, tidak dijadikan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Gandi Arius, menyoroti peran Siti Zaleha, yang menurutnya memiliki keterlibatan signifikan. 

"Uang yang mengalir ke klien kami berasal dari Siti Zaleha, yang merupakan Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Semua dokumen terkait disodorkan oleh Siti Zaleha ke klien kami. Peran ini akan kami ungkap dalam persidangan," ujarnya.