Sidang kasus dugaan korupsi kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (21/2/2022) ditunda.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Bukan Rp1,3 Triliun, Empat Terdakwa Korupsi LRT Sumsel Didakwa Rugikan Negara Rp74 Miliar
Baca Juga
Persidangan yang seyogyanya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi itu tidak bisa digelar lantaran salah satu hakim anggota terpapar virus Covid-19.
Sebelumnya majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menerangkan tidak bisa melanjutkan persidangan lantaran salah satu rekannya positif Covid-19. "Seperti yang kita lihat sendiri jumlah hakim dalam persidangan ini harusnya ada lima namun salah satu rekan kami terpapar covid-19 dan tidak ada penggantinya. Untuk itu persidangan ini kita tunda hingga 7 Maret mendatang," katanya.
Selain hakim yang terpapar Covid-19, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel juga mengkonfirmasi jika salah satu saksi yang akan dihadirkan juga terpapar Covid-19. Sebelumnya, JPU bakal menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan diantaranya, Richard Cahyadi, Zainnal, Isnaini Maddani, Marwah M Diah, Agus Sutikno dan M Gantada.
"Salah satu saksi kami juga yakni M Gantada positif Covid-19. Beliau diagendakan jadi saksi namun berhalanhan lantaran positif covid-19," kata JPU di ruang sidang.
Dalam persidangan yang tertunda tersebut, terdapat empat terdakwa yang akan menjalani sidang yakni mantan Asisten I Pemprov Sumsel yang juga mantan Penjabat (Pj) Walik Kota Palembang Ahmad Najib, mantan BPKAD Pemprov Sumsel Laonma PL Tobing, manajer Projek PT. Yodya Karya Loka Sangganegara dan Kabid BPKAD Pemprov Sumsel Agustinus Antoni.
- Teller BNI Palembang Bobol Rp5,2 Miliar, Hakim Soroti Lemahnya Sistem Keamanan Dana Nasabah
- Sidang Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Korban Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara