Penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang dimotori politikus PDIP Masinton Pasaribu berpotensi menggembosi suara capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
- Hubungan PDIP dengan Siapapun Baik, Kecuali Jokowi
- Hasil Audiensi dengan Demonstran Desak Hak Angket Akan Dilaporkan Fraksi PDIP ke Megawati
- Dua Menteri Dipanggil ke Istana, PKB Tegaskan Tetap Gulirkan Hak Angket
Baca Juga
Hal itu dikatakan pengamat politik Citra Institute, Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (7/11).
"Sepertinya PDIP mengajukan hak angket untuk kepentingan menyusutkan dan memberikan persepsi negatif langsung kepada masyarakat terhadap Prabowo-Gibran dan Presiden Jokowi," kata Efriza
Melalui hak angket yang diarahkan PDIP untuk memeriksa pengambilan keputusan MK, Efriza meyakini partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tengah menyerang Jokowi dan keluarganya yang telah membelot dari sikap partai yang membesarkannya.
Terlebih, menurutnya, muncul persepsi di publik soal intervensi Jokowi kepada MK meloloskan frasa "kepala daerah boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden, karena lembaga yudikatif itu dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman.
"Sehingga, apa yang dilakukan PDIP potensi menggerus suara pasangan calon Prabowo-Gibran, juga untuk merebut suara pemilih loyal Jokowi untuk memilih PDIP dan pasangan Ganjar-Mahfud," demikian Efriza.
- Sopir Kader PDIP Ungkap Perpindahan Uang Suap KPU Rp400 Juta
- PSU Empat Lawang Digelar 19 April, PDIP Sumsel Gencar Konsolidasi
- Penyidik Cuti, Febri Diansyah Batal Diperiksa KPK