Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19, Ini Langkah Pemprov Sumsel

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Gelombang ketiga Covid-19 varian omicron mulai masuk ke Indonesia, salah satunya di Provinsi Sumsel. Untuk mencegah penyebaran meluas Dinas Kesehatan Sumsel mengeluarkan surat edaran (SE), Nomor 445/633/KES/V/2022 mengenai kesiapan rumah sakit untuk menghadapi lonjakan Covid-19.


SE itu tindak lanjut dari edaran Kemenkes No YR.03.03/III/4476/2021 perihal kesiapan RS menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel menjelaskan, isi dari SE itu meminta seluruh Kepala Dinkes di 17 kabupaten/kota dan Direktur atau Kepala RD se-Provinsi Sumsel untuk mengambil langkah-langkah peningkatan pencegahan, deteksi dan merespon wabah penyakit Covid-19 yang masih jadi pandemik global. 

"Kita minta Dinkes se-Sumsel memantau dan mengevaluasi kesiapan RS dalam menghadapi lonjakan kasus pasian Covid-19 yang memerlukan perawatan secara rutin dan berkesinambungan," ujar Lesty Nurainy, Rabu (9/2).

Lanjut Lesty, RS diminta menyiapkan penambahan kapasitas perawatan bagi pasien dengan melakukan konversi tempat tidur no Covid-19 menjadi tempat tidur pasien Civid-19. Baik untuk isolasi biasa maupun isolasi negatif pada saat terjadi lonjakan kasus memgacu pada edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/Menkes/11/A/2021 tentang peningkatan kapasitas perawatan pasien Covid pada RS penyelenggara pelayanan Covid. 

"Kebutuhan SDM dan logistik seperti APD, obat-obatan dan BMHP untuk setok persediaan minimal 3 bulan ke depan harus juga disiapkan," timpalnya. 

Kemudian dia menambahkan, Dinkes bekerjasama dengan Dinsos dan dinas terkait lainnya untuk menyediakan fasilitas isoman terpusat, baik bagi yang tanpa gejala atau gejala ringan yang tidak dapat melakukan isoman di rumah atau tidak memenuhi syarat klinis di rawat di RS dengan mengacu keputusan Menkes nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021. 

Selain itu, tambah Lesty, melonjaknya kasus hingga dua kali lipat lebih dibandingkan hari sebelumnya juga membuat Dinkes Sumsel mengeluarkan surat Nomor 440/630/KES/Fasmutasi/2022 yang ditujukan kepada Kepala Laboratorium Pemeriksa Covid-19. 

Surat itu tindaklanjut dari SE Kemenkes Nomor IR.02.01/II/423/2022 tentang entry NAR pemeriksaan suspect Omicron. "Memberitahukan agar laboratorium melakukan entry hasil pemeriksaan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan pasien terduga Omicron secara real time 1X24 jam sejak spesimen diterima," jelasnya. 

Lanjutnya, pengisian tujuan pemeriksaan adalah skrining dengan detail pemeriksaan seperti kedatangan perjalanan luar negeri dan kontak erat dengan pasien Omicron. "Data hasil pemeriksaan akan digunakan untuk pengambilan kebijakan mencegah penyebaran varian Omicron," tutup dia.

Sementara itu saat ini, Bed Occupancy Rate (BOR) Sumsel mencapai 10 persen atau terpakai 164 tempat tidur dari 1.619 bed yang tersedia. Rinciannya, bed ICU terpakai 8 dari 141 yang tersedia atau 6 persen dan bed isolasi terpakai 156 dari ketersediaan 1.478 bed 11 persen.