Komisi III DPR RI mengusulkan pelaku tidak pidana korupsi yang melakukan korupsi di atas Rp100 miliar agar dituntut hukuman mati. Itu tidak lain hanya untuk memberi efek jera.
- Wacana Pengampunan Koruptor, Prabowo Tak Akan Khianati Sumpahnya
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- Kerja Cepat KPK Sikat Koruptor Dapat Apresiasi dari Nasdem
Baca Juga
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburrokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).
"Kami sangat mendukung tuntutan Jaksa yang tinggi dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang nilainya besar, mungkin nanti dikategorisasi saja, di bikin standar, di atas 100 M tuntutannya hukuman mati atau seumur hidup, dibikin kategorisasi," ujar Habiburrokhman.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, harus ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara. Ia mendukung dengan strategi kategorisasi penindakan tindak pidana korupsi.
"Saya mendengar konsep yang kemarin soal 50 juta ke bawah bagaimana orientasinya pengembalian kerugian negara daripada sekedar memenjarakan orang yang melakukannya," tuturnya.
Habiburrokhman sendiri mendapatkan informasi saat kunker (kunjungan kerja) ke daerah, ada perkara tindak pidana korupsi yang jumlah besar, tetapi sulit mengembalikkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar itu, perlu ada strategi mengenai pengembalian keuangan negara sekaligus memberikan efek jera sekaligus keuangan negara dapat dikembalikan.
"Jadi tetap saja efek penjaranya dapat, dan pengembalian keuangan negaranya dapat," tandasnya.
- Cuma Hukuman Mati yang Bisa Berantas Korupsi di Indonesia
- Simpan Sabu 8 Kilogram dan Ratusan Ekstasi, Residivis Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati
- Wacana Pengampunan Koruptor, Prabowo Tak Akan Khianati Sumpahnya