Seorang guru silat di salah satu pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
- Tiap Hari, 13 Ribu Pelanggar Lalulintas Terekam Kamera ETLE di Palembang
- Parah! Anggaran Kemanusiaan Digunakan Untuk Pendanaan Teroris
- Berkas 15 Anggota - Mantan DPRD Muara Enim P21, Jubir PN Palembang: Jadwal Sidang Tunggu Ketua
Baca Juga
Korban diketahui adalah santrinya sendiri, dimana kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Ogan Ilir hingga A pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka inisial A sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Sabtu (5/4/2025).
Ilham menjelaskan,kejadian ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial KP. Dalam laporan tersebut, tindakan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun sudah dilakukan sejak 2024 lalu.
Mengetahui anaknya menjadikorban, KP kemudian membuat laporan ke polisi.
"Penahanan mulai tanggal 28 Maret kemarin," ujar Kasat.
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa
- Manfaatkan Listrik Padam, Perampok Gasak Rp300 Juta dari Agen BRILink di Ogan Ilir
- Bus Miyor Tujuan Padang-Jakarta Terbalik Tol Kayuagung, Satu Penumpang Dikabarkan Tewas