Guru Silat di Ponpes Ogan Ilir Ditahan Tersangka Kasus Asusila Terhadap Santri

Ilustrasi asusila. (Handout)
Ilustrasi asusila. (Handout)

Seorang guru silat di salah satu pondok Pesantren Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.


Korban diketahui adalah santrinya sendiri, dimana kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Ogan Ilir hingga A pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka inisial A sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, Sabtu (5/4/2025).

Ilham menjelaskan,kejadian ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial KP. Dalam laporan tersebut, tindakan asusila terhadap korban yang berusia 14 tahun sudah dilakukan sejak 2024 lalu.

Mengetahui anaknya menjadikorban, KP kemudian membuat laporan ke polisi.

"Penahanan mulai tanggal 28 Maret kemarin," ujar Kasat.