Guru Madrasah Bukan PNS Terima Tunjangan Insentif, Ini Besaran dan Persyaratannya

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain. (Kemenag/rmolsumsel.id)
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain. (Kemenag/rmolsumsel.id)

Kementerian Agama RI memberikan tunjangan insentif kepada kurang lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS di tahun 2021. Saat ini pemberian tunjangan insentif tersebut memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana.


Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag RI, Muhammad Zain mengatakan, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan hanya akan diberikan sebanyak delapan kali.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya Rp2 juta, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Zain, Minggu (3/10).

Menurut Zain, pemberian tunjangan insentif ini adalah wujud perhatian Pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

“Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS,” kata Zain.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional.

“Tahun ini akan diberikan kepada lebih 320 ribu guru madrasah bukan PNS,” tuturnya.

Tunjangan ini diberikan kepada guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut: aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); belum lulus sertifikasi; memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” ucap Zain.

Persyaratan lainnya yakni memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D IV; memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal; bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama; belum usia pensiun (60 tahun). 

“Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut Zain.

Lalu penerima tunjangan insentif juga harus tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah; tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar,” tukasnya.