Pria bernama Agus kembali berulah. Kali ini Aguscik Ladoe alias Agus (34) warga Kecamatan Sako Palembang tega mencabuli murid les piano privatenya berinisial NA yang masih berusia 9 tahun.
- Terjaring Razia di Lobi Hotel, Bayu Kedapatan Bawa Sabu dan Airsoft Gun
- Pengakuan Pelaku Pembunuhan Besan di Musi Rawas: Kami Tidak Pernah Ada Masalah
- Pelapor Nikita Mirzani, Mahendra Dito Dipanggil KPK
Baca Juga
Atas perbuatan tersebut, Agus harus mendekam di sel tahanan usai diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan beberapa hari yang lalu sempat viral di media sosial (medsos) adanya guru les musik piano yang telah melakukan tindak pidana cabul terhadap anak muridnya.
Harryo menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi di tempatnya mengajar yang beralamat di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” kata dia saat pers rilis, Rabu (18/12) siang.
Masih dikatakan oleh Harryo, selanjutnya pelaku AG mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya. Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA.
“Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan AG kepada orangtuanya sehingga membuat laporan polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
- Sembilan Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS
- KPPU Temukan Indikasi Persekongkolan pada Tender Pembangunan Pipa Gas Bumi Cisem 2
- Curi iPhone, Warga OKU Timur Dibekuk Polisi