Gunakan Kursi Roda, Nenek 78 Tahun yang Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi Jalani Pemeriksaan

Nenek Kannu didampingi Kuasa Hukumnya M Novel Suwa dan anggota keluarga usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel/Foto: Denny Pratama
Nenek Kannu didampingi Kuasa Hukumnya M Novel Suwa dan anggota keluarga usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel/Foto: Denny Pratama

Dengan menggunakan kursi roda dan didampingi anak pertamanya Ambo Tang. Seorang nenek 78 tahun yakni HJ Kannu, warga Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang mendatangi Polda Sumsel, Kamis (27/6) siang.


Kedatangan nenek Kannu untuk menghadiri panggilan sebagai terlapor dari penyidik Unit I Subdit II Ditreskrimum Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Sebelumnya, nenek Kannu dilaporkan oleh keempat anaknya yakni Indo Engka, Indo Laba, Indo Senang dan Dahlia melalui kuasa pelapor Efendi Sugiono di Polda Sumsel, 7 Juni lalu dengan nomor laporan LP/B/600/VI/2024/SPKT/Polda Sumsel.

“Jadi H Kannu ini dipanggil sebagai terlapor yang dilaporkan anak-anaknya karena kasus penggelapan waris,” ucap Kuasa Hukum Terlapor M Novel Suwa saat diminta konfirmasi usai mendampingi Nenek Kannu menjalani pemeriksaan, Kamis (27/6) sore.

Novel menjelaskan, nenek Kannu dituduh menjual tanah seluas 18 hektar di kawasan Banyuasin tanpa persetujuan dari kelima anaknya. Oleh karena itulah, pihaknya memberikan klarifikasi kepada penyidik bahwa jual-beli tanah tersebut telah disetujui semua.

“Tapi kami mempunyai alat bukti, bahwa tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya. Maka kami datang kesini untuk melampirkan sekaligus memberitahu kepada penyidik bahwa ini sudah ada persetujuan dari anak-anaknya,” tutur Novel.

“Ibu ini sampai sekarang belum bisa membagikan warisan, karena tanah itu berperkara secara pidana dan perdata. Rasa kasih sayang ibu ini, kalau dibagikan akan menambah masalah baru,” jelas dia.

Rencananya, kata Novel, nenek Kannu akan membagikan waris secara merata kepada anak-anaknya apabila tanah tersebut telah selesai proses hukum baik secara perdata maupun pidana.

“Tetap dibagikan, karena kewajiban ibu ini membagikan hartanya. Namun dengan catatan, yang dibagikan ini tidak ada masalah hukum. Niatnya akan dibagikan sesuai dengan syariat Islam,” pungkasnya.