Gunakan Joki hingga Dua Kali Mencoblos, Bawaslu Sumsel Sebut Ada Potensi PSU dan PSL di 3 Wilayah

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (Handout)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (Handout)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, terdapat beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 daerah berpotensi melakukan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).


Adapun tiga daerah yang berpotensi digelar PSU tersebut yakni Kota Palembang, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan, potensi digelarnya PSU dan PSL itu dikarenakan adanya proses yang tidak sesuai prosedural hingga terdapat pelanggaran serius atau pembiaran.

"Pastinya ada beberapa TPS di wilayah Sumsel yang kita nilai berpotensi untuk digelar PSU atau PSL, " kata Kurniawan, Kamis (15/2).

Beberapa daerah itu di antaranya di Kota Palembang, terdapat 2 TPS di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, yang mana masyarakat belum menggunakan pilihnya untuk surat suara DPRD Kota Daerah Pemilihan (Dapil) I Palembang.

Kemudian di beberapa TPS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dan Musi Banyuasin (Muba) yang juga dinilai ada potensi untuk PSU atau PSL karena dinilai salah prosedural.

"Pastinya ini sedang proses pengkajian yang dilakukan Panwascam dan Panwaslu, di Palembang, Muratara, Muba, apakah nanti rekomendasi dikeluarkan termasuk apakah akan masuk ranah pidana atau tidak, " katanya.

Menurutnya pelanggaran serius yang menyebabkan suatu proses pemungutan suara harus diulang tersebut, dikarenakan pihaknya melihat ada pelanggaran serius atau pembiaran.

"Seperti ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, atau menggunakan joki atau orang lain untuk memilih, " tambah Komisioner Bawaslu Sumsel Massuryati.

Selain itu untuk batas waktu pelaksanaan PSU atau PSL sendiri tidak boleh lebih dari kurun waktu 10 hari setelah 14 Februari lalu, dan harus ada pelaksanaan.

"Pastinya secepatnya untuk Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU, kemungkinan malam ini rekom keluar, dan KPU Sumsel sempat kita berkomunikasi, mengusulkan jika memang harus ada PSU atau PSL dilaksanakan hari Minggu saja karena hari libur, " katanya.

Disisi lain, pihaknya menilai proses penyelenggaraan pemilu Presiden dan Pilpres 14 Februari kemarin di Sumsel, dianggapnya berdasarkan laporan Bawaslu Kabupaten kota yang ada, relatif berjalan lancar dan sesuai aturan.

"Ya, kita anggap selama ini berjalan baik sesuai aturan, jika ada yang tidak prosedural itu hanya masalah kecil seperti pemilih salah memasukan surat salah ke kotak suara, namun hal itu bisa diatasi.  Jadi jika ada permasalahan paling masalah logistik kurang 10-15 lembar saja yang menyebar di setiap Kabupaten kota. Tapi semua sudah diatasi di lapangan," katanya.

Selain itu , pihaknya siap menampung seluruh temuan dugaan pelanggaran pemilu dari masyarakat, dan akan menindaklanjutinya.

"Pastinya jika seluruh syarat pengaduan memenuhi syarat formal dan formil, akan kita tindak lanjuti," katanya.