Gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan mantan anggota DPRD Sumsel Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56) tengah berproses di Pengadilan Negeri Palembang. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Reskrim Polrestabes Palembang diduga tidak sah dan cacat hukum.
“Dari itu kami mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 April 2022 lalu, dengan nomor registrasi perkara: 10/Pid.Pra/2022/PN.Plg,” kata Penasihat Hukum Sakim, Wisnu Oemar, Senin (18/4).
Wisnu menjelaskan, pengajuan gugatan Praperadilan ini bertujuan untuk menguji penetapan status tersangka dan penahanan atas kliennya yang dinilai cacat hukum dan tidak sah. Sakim ditahan sejak 24 Maret 2022.
“Klien kami, Sakim Nanda diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor: LP/B/1625/IX/2021/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL Tanggal 3 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lakukan penahanan. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan tersebut,” terangnya.
Ditambah lagi kata Wisnu, kliennya mengalami indikasi sakit yang cukup serius. Namun, pihak yang menahan tidak juga mengizinkan untuk dilakukan perawatan di rumah sakit ataupun diperiksa dokter.
“Dua minggu lalu, kami mendapat kabar bahwa klien kami indikasi sakit keras, yaitu sakit Fistula Ani yang kambuh. Pihak keluarga klien kami sudah ajukan permintaan untuk berobat, namun sampai sekarang belum ada izin dari pihak yang menahan,” tuturnya.
Wisnu mengatakan, penyakit yang diderita kliennya ini dapat mengancam keselamatan jiwa jika dibarengi penyakit lainnya atau kondisi kesehatannya yang tidak prima.
“Besar harapan kami, ini menjadi perhatian, karena akan menimbulkan masalah besar Hak Asasi Manusia (HAM) jika kesehatan klien kami bermasalah,” katanya.
Wisnu menambahkan, berdasarkan fakta yang ada kliennya itu tidak ada kaitannya dengan masalah pidana yang dilaporkan Teddy Tio, karena hubungan keduanya itu murni perdata.
“Klien kami pada dasarnya bertindak selaku penerima kuasa, mutlak untuk menjual, mengalihkan, melepaskan dengan bentuk dan cara bagaimanapun juga. Baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada di atasnya,” paparnya.
- Jalani Sidang Pemalsuan Surat Tanah Kantor DPW PKS Sumsel, Erza Saladin Ditahan Hakim
- Mantan Anggota DPRD Sumsel Sakim Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
- Terjerat Kasus Penipuan, Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan Polisi