Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024 Dikabulkan PN Jakarta Pusat

Ilustrasi pemilu 2024. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pemilu 2024. (ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. 


Putusan PN Jakpus berdasar gugatan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Selain menunda Pemilu 2024, putusan itu juga menghukum tergugat dalam hal ini KPU RI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat. 

Perkara tersebut berawal dari gugatan yang diajukan Ketua Umum Prima, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan atas proses verifikasi administrasi paratai politik yang dilakukan oleh KPU. 

Sebab, berdasarkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Menurut Partai Prima, KPU dianggap tidak teliti saat memverifikasi dokumen karena ada beberapa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat. 

“Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” tulis amar putusan PN Jakpus dikutip di Jakarta, Kamis (2/3).

Dikonfirmasi kepada Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, putusan perkara yang diajukan pihaknya memang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Info yang beredar itu benar, bahwa Prima mengajukan gugatan ke PN dan PN menerima gugatan Prima. Itu dikabulkan PN bahwa Pemilu harus ditunda sampai 2025,” demikian Alif mengkonfirmasi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL.