Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Hasil Quick Count LKPI, Ratu Dewa-Prima Salam Unggul 46,86 Persen di Pilkada Palembang
- Komisi III Minta Wakapolri Jelaskan Kasus Pemerasan Oknum Polri dan Demosi Hukuman
- Polri Prediksi Ada Dua Hari Puncak Mudik Nataru
Baca Juga
Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua DPW PKB Sumatera Selatan (Sumsel) Ramlan Holdan mengaku partainya tidak terpengaruh dengan putusan tersebut.
"Enggak juga terganggu," katanya, Kamis (2/3).
Menurut Ramlan, KPU RI tentunya akan melakukan perlawanan atas putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. "Pasti, banding KPU RI," katanya.
Apalagi menurut mantan anggota DPRD Sumsel ini penetapan pemilu sudah menjadi kesepakatan bersama dan diputuskan di DPR RI dan tidak akan berubah.
“Kita tidak dirugikan dengan putusan tersebut,” katanya.
Sedangkan untuk tahapan pemilu di PKB seluruh Sumsel menurut Ramlan tetap jalan sesuai jadwal dan tidak terganggu dengan putusan tersebut.
- Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso Ditunjuk jadi Komisaris Ancol
- Pertamina Disarankan Audit Seluruh Fasilitas Kilang Minyak
- Penyelundupan BBL Senilai Rp9 Miliar Berhasil Digagalkan di Bandara Juanda