Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia terhadap PT Kosindo Supratama terkait kebakaran lahan yang terjadi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
- Lahan Gambut di OKI Kembali Terbakar, Tim Pemadam Kesulitan Mencari Sumber Air
- [Laporan Khusus] Catatan Akhir Tahun 2023, Lemahnya Sistem Pencegahan dan Sanksi Bagi Korporasi Penyebab Karhutla
- Menteri LHK Beri Sanksi Tegas Bagi Perusahaan di Sumsel yang Lahannya Jadi Sumber Karhutla
Baca Juga
Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan agar PT. Kosindo Supratama membayar ganti rugi sebesar Rp 601 miliar.
Gugatan ini berawal dari kebakaran lahan yang berlangsung antara Juni hingga September 2023. KLHK mengajukan tuntutan ganti rugi dengan total sebesar Rp 1,1 triliun, yang terdiri dari Rp 333 miliar untuk kerugian lingkungan dan Rp 809 miliar untuk biaya pemulihan.
Namun, setelah melalui proses persidangan yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2023, hakim memutuskan ganti rugi yang lebih rendah.
Ketua majelis hakim, Agus Pancara SH MH, dalam putusannya mengabulkan sebagain gugatan yang dilayangkan denan nilai total ganti rugi dan pemulihan sejumlah Rp 601 milyar.
"Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumatera Selatan menghukum pihak tergugat PT. Kosindo Supratama untuk membayar denda sebesar Rp 601 miliar," bunyi amar putusan tersebut, Rabu (30/10).
Kementerian KLHK sebelumnya telah mendeteksi titik panas (hotspot) di lokasi yang dikelola oleh PT. Kosindo Supratama melalui citra satelit. Pada 16 Oktober 2023, tim KLHK melakukan verifikasi lapangan dan menemukan kebakaran lahan gambut yang melanda area seluas lebih dari 3 hektare.
Hasil pemeriksaan laboratorium juga menunjukkan bahwa kebakaran tersebut disebabkan oleh minimnya sarana pencegahan kebakaran dan upaya pengendalian dari pihak tergugat.
Sementara itu, Humas PN Palembang, Romi Sinatra SH MH menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan lapangan. Putusan ini juga menyatakan bahwa gugatan menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
"Setelah majelis hakim memeriksa perkara pada persidangan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli, yang diajukan oleh Penggugat dan Tergugat, hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan di lokasi, serta keadilan bagi Penggugat dan Tergugat," terang Romi, Kamis (31/10/2024).
Selain membayar ganti rugi, PT Kosindo Supratama juga diwajibkan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup dengan biaya sebesar Rp 435,5 miliar, serta dikenakan denda harian sebesar Rp 5 juta untuk setiap keterlambatan dalam pelaksanaan tindakan pemulihan.
Dalam proses persidangan, majelis hakim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi kebakaran di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pihak tergugat tidak memadai dalam menyediakan sarana dan prasarana pemadam kebakaran, seperti embung air dan menara pemantau yang dalam kondisi rusak.
"Dalam proses pembuktiannya, majelis hakim menyempatkan hadir untuk melihat langsung atau Melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekitar 3.049,46 hektar lahan gambut yang dikelola oleh PT.Kosindo Supratama," pungkasnya.
- Renovasi Gedung PN Palembang Habiskan Anggaran Hingga Rp25 Miliar, Bangunan Dibuat Standar Terbaru Mahkamah Agung
- Renovasi Gedung, PN Palembang Boyong Pelayanan ke Museum Tekstil
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan