Gugatan Ditolak Bawaslu Empat Lawang, HBA-Henny Lanjutkan Gugatan ke PTUN

Suasana sidang putusan gugatan HBA-Henny di kantor Bawaslu Empat Lawang. (Handout)
Suasana sidang putusan gugatan HBA-Henny di kantor Bawaslu Empat Lawang. (Handout)

Sidang pleno putusan gugatan dilayangkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dinyatakan ditolak seluruhnya oleh Bawaslu Kabupaten Empat lawang.


Gugatan dilayangkan pihak HBA-Henny ke Bawaslu Empat Lawang terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor : 118/PL.02.2-BA/1611/2024 yang memutuskan HBA tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati Empat Lawang pada Pilkada Empat Lawang tahun 2024.

Dalam amar putusannya Ketua Bawaslu Empat Lawang Rodi Karnain menolak secara keseluruhan gugatan pihak pemohon (HBA-Henny). 

"Menolak gugatan untuk seluruhnya dari pemohon. Demikian putusan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Empat Lawang pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Rodi Karnain, Ahmad Fatria Arsasi masing-masing sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dibacakan dihadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 8 bulan Oktober tahun 2024,” ucap Rodi Karnain.

Ketua KPUD Empat Lawang Eskan Budiman setelah pembacaan hasil sidang menyampaikan kepada awak media Pilkada Empat Lawang hanya diikuti 1 (satu) pasangan calon.

"Saya ingin mempertegas bahwa sesuai dengan berita acara yang telah ditandatangani pada tanggal 21 September kemarin bahwa peserta pemilihan serentak di Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 ini hanya 1 pasangan calon yaitu Joncik Muhammad dengan Arifa’i sesuai dengan berita acara yang ditandatangani ke-5 anggota KPU Kabupaten Empat Lawang dan dipertegas, diperkuat oleh keputusan Bawaslu pada sidang putusan kemarin,” jelas Eskan.

Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Joni Rico menjelaskan terkait hasil amar putusan Bawaslu terhadap HBA dan Henny yang ditolak, pihaknya akan melanjutkan proses ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Palembang.

"Perlu dicatat dan fahami sengketa ini belum selesai dan ini berlanjut sengketanya ke PTTUN," tegasnya.

Lanjut Rico, kalau ada yang mengatakan Pilkada Empat Lawang bakal lawang Kotak Kosong itu belum pasti atau hoax. Karena sampai detik ini jalur Bacalon yang kami usung dan tegakan masih berlanjut bersengketa di PTTUN.

Pernyataan Joni Rico ini dipertegas oleh Kuasa Hukum HBA-Henny, Nico Thomas, ia menegaskan proses sengketa ini akan dilanjutkan ke PTTUN Palembang. "Kita lanjutkan ke PTTUN," katanya.

Nico juga mengkritik sidang yang digelar di Bawaslu Empat Lawang, saat sidang majelis Bawaslu yang dipimpin Rodi Karnain selaku Ketua Bawaslu dan anggota Ahmad Fatria Arsasi tidak menggunakan palu sidang.

"Hal ini sebenarnya remeh temeh, tapi palu siang itu sangat penting saat sidang dan ada ketukan palu itu ada aturannya. Tapi sidang kemarin ketoknya pakai tangan," cetusnya.

Selanjutnya, Nico mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, khususnya terkait batas waktu penyelesaian perselisihan.

Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut, proses penyelesaian harus diselesaikan dalam waktu 12 hari kerja sejak register permohonan, yang dalam hal ini diterima pada 26 September.

"Namun, keputusan baru dibacakan pada hari ke-13, yakni Selasa (8 Oktober 2024), yang artinya melewati batas waktu yang diatur. Kami sangat menyayangkan proses yang telah berlangsung ini. Seharusnya keputusan final sudah keluar pada hari Senin (7 Oktober 2024)," tukasnya.

Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain didampingi anggota Ahmad Fatria Arsasi menjelaskan terkait proses penyelesaian sengketa memang sudah tepat 12 hari kerja setelah di register. 

"Tanggal 26 September diterima artinya hitungan dimulai tanggal 27 September dan memang benar keputusan dibacakan Selasa 8 Oktober," katanya.

Pihaknya juga siap jika pemohon melanjutkan sengketa ini ke PTTUN dan itu hak dan kewenangan pemohon untuk melaksanakan upaya hukum lebih tinggi. "Kami nanti akan berbagi tim, ada yang mengawasi rangkaian tahapan Pilkada dan menyelesaikan sengketa ini," jelasnya.

Sedangkan mengenai palu sidang, pihaknya menegaskan saat sidang kemarin masih tetap melakukan pukulan atau ketukan dan itu hanya masalah administratif dan kesalahan teknis. "Tapi saat sidang dibuka dan kami tetap melakukan prosedur sidang dan ketukan begitu juga saat memutuskan," tutupnya.