Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan penerapan aturan ganjil genap di Provinsi Sumsel bertujuan untuk membatasi kerumunan yang kerap terjadi di lokasi dan jam-jam tertentu.
- 3 Paslon Cagub dan Cawagub Sumsel Nyoblos di Lokasi Berbeda
- Debat Tiga Pasangan Calon Gubernur Sumsel Akan Digelar Sebanyak Tiga Kali
- Bawaslu Sumsel Ajak Masyarakat Awasi Pilkada Serentak
Baca Juga
Pemberlakuan tersebut akan dimulai 1 Juli mendatang bertepatan dengan HUT Bhayangkara ke-75. “Kita akan memberlakukan peraturan ganjil genap. Dalam waktu dekat akan diluncurkan,” ujar Deru saat dibincangi, Rabu (30/6).
Deru menuturkan, aturan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di Sumsel. Diharapkan, peraturan tersebut dapat mengurangi pergerakan masyarakat untuk berkerumun. “Saya minta Kadishub dan semua jajaran Satgas Covid-19 bisa berkolaborasi dan koordinasi untuk melakukan pengawasan di lapangan,” terangnya.
Ia mengharapkan, masyarakat tidak sampai terpengaruh untuk beraktivitas. “Jangan sampai mempengaruhi ruang gerak kita dalam kegiatan sehari-hari. Aturan ini juga hanya berlaku pada hari-hari tertentu saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan, aturan ganjil genap secara spesifik masih dalam pembahasan. Mulai dari ruas jalan hingga waktu pelaksanaannya. Kota Palembang sendiri masih berada dalam zona Merah penyebaran Covid-19. Sehingga, butuh penerapan kebijakan yang tepat untuk mengurangi penyebarannya.
“Kalau untuk penyekatan sudah cukup baik. Sebab, jumlah kerumunan di pusat keramaian sudah mulai berkurang. Hanya saja, kita butuh langkah yang lebih efektif dalam penerapan kebijakannya,” pungkasnya.
- Anggota DPRD Sumsel Desak Gubernur Alokasikan Lagi Bantuan Stek Kopi untuk Petani
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Stasiun Pengendali Banjir di Sungai Buah Dipercepat
- Bupati Ogan Ilir Ajukan Bangubsus Rp55,5 Miliar, Gubernur Sumsel Soroti Infrastruktur Rawa