Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumsel di tengah situasi Pandemi Covid-19 tidak pernah memiliki kejelasan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel juga tidak sejalan satu dengan lainnya.
- Sumsel Antisipasi Lonjakan Covid-19, Ini Strategi yang Dilakukan
- Menko Airlangga Optimis Target Vaksinasi Anak Selesai Kuartal Pertama 2022
- PR Besar Pemerintah dalam Menyukseskan PPKM dan Vaksinasi Adalah Komunikasi
Baca Juga
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumsel, Riza Fahlevi usai pertemuan dengan Komite Sekolah se-Sumsel, Jumat (9/7), menyatakan PTM bisa dilakukan di zona hijau dan kuning yang ada di satu kabupaten. Sementara, untuk status zona oranye dan merah, tetap melakukan belajar daring atau online.
“Kalau wilayahnya berstatus zona kuning dan hijau, silahkan untuk melakukan PTM terbatas,” katanya.
Namun, sebelum memulai PTM Terbatas, sekolah wajib meminta izin orang tua siswa. “Syaratnya (PTM Terbatas) harus seizin orang tau siswa,” terangnya.
Dijelaskan, skema PTM Terbatas telah diatur mekanismenya secara detail. Misal keterisian bangku di satu kelas hanya separuh dari kapasitas. “Selain itu, sekolah harus memastikan protokol kesehatan dilakukan dengan disiplin,” bebernya.
Hanya saja, pernyataan Kadisdik tersebut bertolak belakang dengan Gubernur Sumsel Herman Deru. Saat dibincangi wartawan secara terpisah, orang nomor satu di Bumi Sriwijaya tersebut menyatakan jika PTM tidak akan diberlakukan sementara di seluruh wilayah. “Seluruh komite sekolah kita kumpulkan. Kita sampaikan di dalam situasi ini kita tunda dulu tatap muka,” kata Deru.
Saat ditanya apakah penundaan itu hanya berlaku di daerah Zona Merah seperti Kota Palembang dan Lubuklinggau. Dengan tegas, Deru mengatakan penundaan akan dilakukan di seluruh daerah. “Semua dulu. Tapi tetap tidak mengurangi kualitas pendidikannya,” pungkasnya.
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3