Semua pihak sudah seharusnya menerima apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
- Bamsoet Desak Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup Etnis Rohingya
- Demokrat Sumsel Harap Plt Bupati Muara Enim yang Baru Dilantik Bisa Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
- Tagih Janji Kepala BPPD Herly Kurniawan, Mundur Apabila Pajak Kota Palembang Tak Capai Target
Baca Juga
Sebab, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Juga, hak hukum para kandidat capres-cawapres yang kalah dalam Pilpres 2024 pun sudah digunakan sebagaimana mestinya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Firman Subagyo dalam keterangan resminya, Selasa (9/4).
“Dan keputusan MK Apapun hasilnya harus kita hormati bersama yg bersdifat final and binding dan bagi yang kalah jangan memperkeruh suasana,” kata Firman.
Lagipula, kata Firman, Pemilu 2024 kali ini adalah Pemilu yang sangat demokratis dan sangat luar biasa kemajuannya daripada Pemilu sebelumnnya.
"Saya menilai bahwa kesadaran masyarakat sudah sangat luar biasa dan Pemilu yang telah diselenggarakan kemarin merupakan sebuah kemajuan luar biasa dalam era demokrasi di Indonesia," kata Firman.
Namun, Firman memahami, jika tetap masih ada pihak-pihak kurang puas dengan hasil Pemilu 2024 kemarin. Oleh karenanya, mekanisme gugatan ke MK tetap dipersilahkan.
“(Tapi) keputusan MK Apapun hasilnya harus kita hormati bersama," pungkasnya.
Sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikenal Sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Jadwal berikutnya adalah putusan PHPU Pilpres yang akan diumumkan pada 22 April 2024.
- KIB Didorong Usung Capres dari Ketum Masing-masing
- Pemerintah Diminta Tata Ulang Dana Subsidi BBM, Listrik dan LPG
- Jika Anwar Usman Tak Lepas Jabatan Ketua MK, Maka Berlaku Adagium Harta, Tahta, dan Wanita