Langkah tegas dilakukan terhadap dua kader partai Golkar Kabupaten Banyuasin yang membelot dari keputusan partai terkait dukungan calon kepala daerah.
Dua kader yang membuat pernyataan dukungan terhadap calon di luar dukungan partai tersebut dinonaktifkan sementara dari kepengurusan DPD II Partai Golkar Banyuasin.
Mereka dinilai telah melakukan tindakan tanpa ada persetujuan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin sehingga menyalahi aturan dasar/aturan rumah tangga partai Golkar.
Surat penonaktifan itu sendiri keluar pada 18 Juni yang lalu, dan telah beredar di publik sehingga membuat heboh dunia perpolitikan di Bumi Sedulang Setudung.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kader atas nama SRP dinonaktifkan dari kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.
Mengacu pada BAB III pasal 3 ayat 2 butir c AD/ART Partai Golkar, disebutkan bahwa fungsi Partai Golkar adalah sebagai wadah untuk menampung, memadukan, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta meningkatkan kesadaran politik dan menyiapkan kader-kader dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam pelaksanaan setiap program dan kebijakan yang ditetapkan oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan, maupun DPP Partai Golkar, kedua kader tersebut dinilai tidak menunjukkan sikap kerjasama yang baik sehingga menimbulkan suasana tidak kondusif di kalangan internal kepengurusan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin. Atas dasar tersebut, DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin memutuskan untuk menonaktifkan kedua kader tersebut.
Selain itu, surat penonaktifan tersebut juga menyebutkan bahwa kedua kader tersebut dilarang mengatasnamakan Partai Golkar Kabupaten Banyuasin dalam setiap langkah politik yang mereka lakukan di masa mendatang.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, dan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin.
Ketua DPD II Partai Golkar Banyuasin, Irian Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan penonaktifan kedua kader golkar tersebut. Menurutnya, kedua kader dianggap sebagai inisiator dari keluarnya pernyataan dukungan dari pengurus kecamatan.
"Itu diberikan kepada inisiator saja (bukan 15 kepala PK)," katanya.
Sanksi berat kepada dua orang itu, sebagai bentuk ketegasan DPD II Partai Golkar Kabupaten Banyuasin. "Kalau tidak dikasih sanksi tegas. Di grup malahan meremehkan sanksi SP 1 yang diberikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Apalagi dikhawatirkan dapat memecah belah, karena pernyataan yang bersangkutan di grup internal partai Golkar membuat kisruh. "Padahal SP1 sudah diberikan tapi masih, sehingga terpaksa dikeluarkan," pungkasnya.