Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan penyidik unit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur.
- Kejati Sumsel Bidik Perkara Korupsi Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun, Siapa yang Terlibat?
- Beraksi dengan Pistol Mainan, Perampok Viral di Kalidoni Malah Ditembak Polisi Beneran
- Curi Motor Lagi, Residivis Asal Muratara Ini Ditangkap Lagi di Rumah Sakit di Lubuklinggau
Baca Juga
"GA sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Yusri mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan, eks istri Gading Marten ini dilakukan swab test antigen dan hasilnya dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Di swab hasilnya non reaktif. Atau negatif," pungkas Yusri.
Penyidik Direskrimsus sebelumnya telah menetapkan Gisel dan lawan mainnya dalam video syur Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Satu dari Tiga Pencuri Navigasi Kapal Diringkus Sat Polairud Polrestabes Palembang
- Wajah Sumringah Kusman Saat Sepeda Motor Anaknya yang Hilang Ditemukan
- Modus Mandi Bareng, Dukun Covid-19 Tiduri 10 Perempuan