Geruduk Pengadilan Tipikor Palembang, Mahasiswa Muba Tuntut KPK Selesaikan Kasus OTT Jilid II

Mahasiswa yang tergabung dalam IMMUBA menuntut KPK menyelesaikan penyidikan OTT Jilid II di Muba. (Humaidy Aditya Kenedi/ RMOLSumsel. Id?
Mahasiswa yang tergabung dalam IMMUBA menuntut KPK menyelesaikan penyidikan OTT Jilid II di Muba. (Humaidy Aditya Kenedi/ RMOLSumsel. Id?

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA) menggeruduk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Mahasiswa tersebut menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2021.


Koordinator Aksi, Elriawan mengatakan bahwa tingkat kejahatan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tersebut seperti sudah mendarah daging. 

"Sebab kasus korupsi hingga OTT seperti ini selalu terulang dan terjadi terus di Muba. Bahkan belum selesai kasus lain malah ada lagi yang baru," ucapnya, Senin (6/6).

Kedatangan mahasiswa tersebut terjadi di sela-sela sidang kasus korupsi mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin. 

Menurut Elriawan, kekayaan kabupaten yang seharusnya dapat dinikmati atau ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, disalah gunakan oleh pelaku tinda korupsi. Yang mana seharusnya dari rakyat untuk rakyat, bukana dari rakyat untuk kepentingan sendiri.

"Tindakan korupsi ini sudah mengeruk harta kekayaan Kabupaten Muba, yang semestinya ditujukan untuk dinikmati oleh masyarakat Muba," terangnya.

Oleh sebab itu, Dirinya mengatakan KPK harus segera bertindak tegas serta memberikan hukuman yang sebaik-baiknya. Agar tindakan korupsi di Kabupaten Muba tidak terulang kembali.

Adapun tuntutan dari aksi massa kali ini yakni mendesak KPK untuk segera menuntut tuntas kasus OTT 2021 di Kabupaten Muba, serta meminta KPK untuk menetapkan tersangka dan nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan.

Bahkan massa aksi juga meminta KPK untuk terus memantau sistem jalannya Pemerintahan Kabupaten Muba, karena rentan akan terjadi kasus korupsi kembali.