Ratusan warga Desa Darat Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berunjuk rasa di Kantor Bupati OKI, Kamis (26/9).
- Bupati Perintahkan Kepala OPD Awasi Kehadiran ASN OKI Setelah Libur Lebaran
- Bupati Muchendi Ajak Masyarakat Bersatu, Wujudkan Visi OKI Maju Bersama
- Bupati OKI Lobi Gubernur Sumsel, Minta Bantuan APBD untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan
Baca Juga
Ratusan warga tersebut meminta Bupati OKI untuk menindak tegas perusahaan, yakni CV. Parti Agung Perdana yang dianggap telah merampas tanah warga seluas 280 Hektar.
Sebagai Koordinator Aksi, Yovi mengatakan, lahan seluas lebih kurang 280 Hektar dengan 147 sertifikat hanya diberikan masing-masing kompensasi sebesar Rp.2,5 juta.
"Kompensasi itu tidak sesuai bahkan kompensasi itu berubah menjadi jual beli dan sebagian warga tidak mengetahui hal itu," ucap Yovi.
Yovi juga mengatakan, pihak perusahaan telah menggarap lahan milik warga Desa Darat, namun dihentikan oleh sejumlah warga.
Pemberhentian tersebut bukan tanpa alasan, warga meminta kejelasan atas ganti rugi lahan milik warga tersebut.
"Karena tidak ada kejelasan kesepakatan antara perusahaan dan warga desa. Mereka juga menggunakan jasa preman untuk menghalangi warga," ungkapnya.
Salah satu warga Desa Darat, Lukman mengungkapkan, warga resah akan adanya perampasan lahan yang terjadi.
Warga Desa Darat menuntut agar Pemkab OKI segera memberikan solusi terbaik bagi warga Desa Darat.
"Kalau bukan Pemerintah yakni Bupati OKI, dengan siapa lagi kami mengadukan nasib," tegasnya.
Dalam aksi damai tersebut, ratusan warga diterima Pemkab OKI yang diwakili oleh Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra OKI, Antonius Leonardo.
Antonius mengungkapkan, pihaknya telah menerima langsung aspirasi dan keluhan warga Desa Darat. Antonius juga mengatakan, Pemkab OKI berjanji dalam waktu dekat akan memanggil seluruh stakeholder, mulai dari Kades Desa Darat, Camat Pangkalan Lampam dan pihak perusahaan.
"Kami berjanji dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk mediasi permasalahan ini," kata Antonius.
- Mahkamah Agung Batalkan Dua Putusan Sebelumnya, Lahan Kantor Golkar Pagar Alam Jadi Milik Wali Kota Ludi
- Sidang Sengketa Lahan PTBA-BSP, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan
- Tol Palembang-Kayuagung dan Jalintim OKI Lengang Saat Puncak Arus Balik