Sejumlah masyarakat Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM), melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Muara Enim, Kamis (11/5).
- Evaluasi Total PDAM Lematang Enim, Plt Bupati Resmi Tangguhkan Kenaikan Tarif
- PDAM Lematang Enim Naikan Tarif Air Bersih, Begini Besarannya
- Tak Mungkin Lagi Ditagih, PDAM Lematang Enim Rencanakan Hapus Piutang Senilai Rp9,4 Miliar
Baca Juga
Dalam aksinya masyarakat menuntut pemerintah Kabupaten (pemkab) Muara Enim untuk mencabut SK Bupati Muara Enim nomor: 200/KPTS/V/2023 tentang kenaikan tarif air minum PDAM Lematang Enim tahun 2023.
Kebijakan tersebut dinilai memberatkan masyarakat Kabupaten Muara Enim dengan pelayanan PDAM yang jauh dari kata maksimal, sehingga mengharuskan massa aksi untuk turun ke jalan berunjuk rasa.
Puluhan masyarakat yang tergabung dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi sosial, kepemudaan dan kemasyarakatan itu tampak membawa beragam sepanduk pertuliskan nada kekecewaan terhadap pemerintah dan PDAM Lematang Enim.
Selain itu, mereka juga menuntut kepada PDAM Lematang Enim agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk pelanggannya (Masyarakat Kabupaten Muara Enim), memberikan air minum yang Layak Minum, dan memberikan kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan intensitas aliran air minum yang baik.
Orator aksi, Endang Suparmono menyampaikan setidaknya, ada 7 poin dari masyarakat yang menjadi catatan PDAM Lematang Enim agar dapat dipahami guna memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggannya.
Pertama Masyarakat Muara Enim yang memakai aliran Air Minum PDAM adalah Pelanggan PDAM, yang membayar atas air minum yang diterimanya. Kedua Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik, ketiga Pelanggan berhak mendapatkan kualitas air terbaik, bukan keruh-berlumpur dan bau.
Kemudian keempat, pelanggan berhak mendapatkan aliran air sesuai dengan kuantitas air minum, namun bukan air minim, kelima pelanggan berhak mendapatkan kontinyuitas dan intensitas aliran air minum, keenam pelanggan berhak mendapatkan jadwal pengaliran air minum PDAM pada jam yang tidak mengganggu waktu istirahat pelanggan, ketujuh pelanggan berhak mendapatkan penawaran tarif yang sesuai dan tidak memberatkan, meskipun PDAM merupakan perusahaan monopoli khusus air minum.
Setelah kurang lebih 10 menit, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkab Muara Enim Riswandar didampingi Kabag Tapem Asarli Manudin dan Direktur Utama PDAM Lematang Enim Sartono menemui massa aksi.
Asisten II Riswandar menerima perwakilan massa untuk berdialog dan menyampaikan aspirasinya di Ruang Rapat Sekda Muara Enim.
Dari hasil pertemuan tersebut, Koordinator Aksi Donny Aryanto menyampaikan bahwa tarif PDAM Lematang Enim akan kembali ke tarif normal per 1 Juni 2023.
“Jika seandainya tidak terealisasi 1 Juni, massa akan turun kembali lebih banyak dari ini,” ujar Donny.
Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Riswandar mengatakan bahwa sesuai arahan Bupati Muara Enim, SK Bupati tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim tahun 2023 akan diralat dan diperbaiki sebagaimana mestinya, serta mulai diberlakukan pada 1 Juni 2023.
“Tapi kita tetap mengacu pada prosedur, prosedurnya kan harus persetujuan Menteri,” kata Riswandar.
Menurut Riswandar, adanya aksi dari masyarakat akibat kenaikan tarif PDAM merupakan hal yang wajar, mengingat PDAM Lematang Enim belum pernah menaikkan tarif sejak tahun 2010.
Meskipun demikian, dia mengatakan kenaikan tarif dilakukan sebanding dengan meningkatnya biaya kebutuhan PDAM itu sendiri, mulai dari tawas, bahan baku hingga listrik.
“Untuk bayar listrik saja itu Rp1 miliar satu bulan, bayangkan itu saja. Jadi kita hanya ingin membuat perusahaan daerah itu sehat, tidak mencari untung,” pungkasnya.
- Bupati Muara Enim Murka, PT ASL Diduga Cemari Sungai Lubai hingga Ribuan Ikan Mati
- Anggaran Diperketat, Bupati Muara Enim Minta DPR RI Kawal Pembangunan Infrastruktur
- Bupati Muara Enim Jamin Ketersediaan Pangan Cukup, Ingatkan Pedagang untuk Tidak Naikkan Harga