Gerindra Tegaskan Syukri Zen Bukan Lagi Kader Partai

 Sekretaris Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi/ist
 Sekretaris Gerindra Sumsel, Sri Mulyadi/ist

Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen, kembali berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, PW (40), pada Rabu (19/3) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.


Kejadian ini menambah catatan kelam bagi Syukri Zen, yang sebelumnya pernah dipenjara 7 bulan pada tahun 2022 karena kasus pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU.

Pelaku M Syukri Zen dikabarkan mendatangi kediaman PW untuk mengajak mantan istrinya tersebut rujuk. Namun bukan diterima, ajakan itu ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan penusukan.

Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan terkait peristiwa tersebut. “Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS, ” Katanya.

Ketua DPD Gerindra Sumsel, Kartika Sandra Desi, melalui  Sekretaris, Sri Mulyadi, memastikan bahwa M Syukri Zen bukan lagi kader Gerindra. “Sejak kasus pertama (kasus pemukulan wanita di SPBU pada tahun 2022) dia langsung dipecat jadi bukan kader Gerindra lagi,” katanya, Rabu (19/3).

Dengan demikian, menurut Mulyadi, Syukri Zen tidak lagi memiliki kaitan dengan Partai Gerindra.

Sebelumnya, pada Pileg 2023 lalu dirinya kembali maju mencalonkan diri dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus, namun dirinya tidak terpilih.

Ketua DPC Gerindra Kota Palembang, Prima Salam saat itu mempercayainya kembali untuk maju pada Pileg setelah sebelumnya dipecat dari Partai Gerindra atas kasus dugaan penganiayaan.

Korbannya adalah wanita bernama Tata, kejadiannya di SPBU yang viral di media sosial, pada 5 Agustus 2022 lalu.

Syukri saat itu merupakan kader Partai Gerindra yang terpilih menjadi anggota DPRD Palembang periode 2019-2024.

Dia sudah menjadi wakil rakyat selama empat periode. Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 ini kala itu duduk di Komisi II DPRD Kota Palembang.

Atas perbuatannya saat itu Syukri Zen divonis empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, pada 8 November 2022.

Vonis yang diterima terdakwa Syukri Zen lebih rendah dari tuntutan hakim 7 bulan penjara. Terdakwa Syukri Zen langsung bebas setelah dijatuhi putusan tersebut.