Polisi menggerebek rumah seorang bandar narkoba di Dusun IV Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut Polisi berhasil meringkus Hengki (39).
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Kejari Palembang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan, Narkoba hingga Senjata Api Dilindas dan Diblender
- Tim Gabungan Grebek Dua Lokasi Hiburan Malam di Palembang, Temukan 24 Pengunjung Positif Narkoba
Baca Juga
Selain tersangka Hengki, didapati pula barang bukti narkoba jenis sabu. Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam saku celana yang dipakainya. Berupa 1 kotak merk bina parts berisikan 34 bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat narkoba sabu dengan berat 14,76 gram.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan penangkapan tersebut pada Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan menurutnya, berdasarkan adanya laporan masyarakat. Disebutkan bahwa ada seorang warga yang menyimpan narkoba jenis sabu.
Kemudian kata Romi, petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung menindak lanjutinya dengan meluncur ke lokasi. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar. Petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti dalam saku celana tersangka," bebernya.
Kata Kasat Narkoba, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” pungkasnya.
- Jaringan Pengedar Ganja Pagar Alam Selatan Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Pemilik Sedang Tidur Pulas, Toko Bangunan Ludes Terbakar di Musi Rawas