Gerak cepat, Polsek Lembak Amankan Pelaku Pembunhan

Tersangka Pembunuhan dengan senapan angin / rmolsumsel
Tersangka Pembunuhan dengan senapan angin / rmolsumsel

Tidak perlu waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan dengan menggunakan senapan angin pada Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 07.00 Wib di perkebunan karet di Jalan lintas Lembak-Tapus Kecamatan Lembak.


Korban diketahui bernama Heru (35) warga Dusun III Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan.

Heru yang kesehariannya bekerja sebagai petani karet di kebun miliknya sendiri, ditemukan warga sudah terkapar didekat motonya dalam keadaan mengenaskan, Di bagian leher korban didapati luka, seperti terkena tembakan.

Menurut keterangan warga Wario dan Painem sekitar pukul 07. 15 Wib, hendak pergi kekebun karet, mereka terkejut dengan adaya laki-laki yang belum diketahui identitasnya tergeletak dengan bersimbah darah, di dekat kebun karet miliknya di Jalan Pialing Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim. atas penemuan tersebut,  wargapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.

Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH MSi langsung memerintahkan Anggota piket SPK dan Unit reskrim untuk segera datang ke TKP dan melakukan olah TKP.

Setelah olah TKP, Anggota Polsek Lembak langsung membawa korban yang sudah meninggal dunia ke RSUD Prabumulih.

Masih kata Kapolsek, Setelah melakukan olah TKP korban diduga telah dibunuh dengan cara ditembak lehernya pakai diduga senapan angin, dan Pelakupun telah diketahui bernama Diki Destiana bin Sudirman (30) warga Dusun III Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, dan Pada pukul 09.00 Wib. Kanit Reskrim Aipda Surmiyadi mendapatkan informasi keberadaan Pelaku kejadian pembunuhan tersebut.

Sekira pukul 09.15 Wib. Kapolsek lembak Iptu Desi Azhari, SH.M.Si. dan Kanit Reskrim beserta anggota berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan di Dusun III. Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.

Pada saat di amankan pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut, dan menceritakan, Berawal dari cekcok antara korban dan pelaku pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020. Yang mana karena pelaku selalu ditantang berkelahi oleh korban. Pada hari ini Minggu, 18 Oktober 2020. Sekira pukul 07.00 Wib.

Pelaku mendatangi korban bertempat di kebun milik korban di Jalan Pialing Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara enim dan di TKP pun sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Yang mana pada saat kejadian tersebut korban sempat mengacungkan parang miliknya kepada pelaku. Dan pelaku langsung menembak korban pada bagian leher sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban di TKP tersebut.

Pelaku telah diamankan di Mapolsek Lembak dan pelaku dijerat denga Pasal pembunuhan Berencana, sesuai pasal 338 Jo 340 KUHP dan juga telah diamankan barang bukti berupa 1 pucuk Senapan Angin dan satu lembar baju yang digunakan oleh korban.