Gembong Narkoba Asal Air Itam Pali Dituntut 17 Tahun Penjara 

Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)
Ilustrasi (istimewa/rmolsumsel.id)

Terdakwa Ari Anggara (26) gembong narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Neny Karmila dengan pidana 17 tahun penjara.


Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/4). Penasihat hukum terdakwa, Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang, mengajukan nota pembelaan dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH.

Dalam pembelaan secara tertulis yang dibacakan, penasihat hukum Yuliana pada intinya meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana yang seringan-ringannya terhadap kliennya tersebut. Karena belum pernah dihukum sebelumnya. 

"Kita minta keringanan, terdakwa Ari memang belum pernah dihukum. Dengam barang bukti 783 gram sabu, juga barang bukti uang Rp 358 juta lebih dirampas untuk negara. Kemarin dituntut 17 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan ini tinggi tuntutannya. Sidang ditunda tiga pekan, tanggal 12 Mei 2022," tukas Yuliana SH

Usai mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa, sidang yang sempat mengalami beberapa kali penundaan tersebut, oleh majelis hakim akan digelar kembali pada 13 Mei 2022 mendatang.

Sebelumnya, terdakwa Ari Anggara yang merupakan Warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali, tersandung perkara 15 paket sabu seberat 783,46 gram dan seberat 24,10 gram, 2 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 358.100.000 atau Rp 358 juta lebih.

JPU Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Ari Anggara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika melebihi 5 gram, dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," cetusnya. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama dalam dakwaan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Barang bukti 11 paket sabu 783,46 gram dan 4 paket seberat 24,10 gram, 2 buah timbangan digital, 8 bungkus plastik, ponsel Nokia dan Samsung dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan uang tunai Rp 358.100.000 atau Rp 358 juta lebih dirampas untuk negera," tukas JPU. 

Dalam dakwaannya bahwa, tim anggota Kepolisian Resor Muara Enim melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara narkotika pada tanggal 20 Maret 2021 di Desa Air Hitam. Mendapati terdakwa Ari Anggara sedang berada di rumahnya. Namun keburu mengetahui hingga terdakwa kabur. 

Penggeledahan pun dilakukan di rumah terdakwa. Barang bukti 11 paket sabu seberat 783,46 gram ditambah lagi 4 paket sabu seberat 24,10 gram, ditemukan diatas brangkas merek Ichiban. 

Kemudian uang tunai Rp 358.100.000, ada pula 2 buah timbangan digital, 8 bungkus plastik klip bening, ponsel merek Nokia, ponsel Samsung, ditemukan di dalam brangkas merek Ichiban di kamar rumah terdakwa. 

Terdakwa sempat menjadi buronan atau DPO selama 3 tahun. Dimana sabu itu dipesan terdakwa dari pelaku Sasi serta alm Heriyanto.