Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor BUMN pertambangan PT Bukit Asam (PTBA), Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (11/1).
- Geruduk Kantor DLHP Sumsel, Mahasiswa Desak Sanksi untuk PT RMK, GON dan Bukit Asam
- Sidang Sengketa Lahan PTBA-BSP, Penggugat Serahkan Bukti Kepemilikan
- 41 Relawan Bukit Asam Laksanakan Program Sosial Sobat Aksi Ramadan di Tanjung Enim
Baca Juga
Selain kantor PTBA, Asisten Pidana Khusus, Abdulah Noer Deny SH MH memimpin langsung penggeledahan yang juga dilakukan di kantor anak perusahaan yakni PT Satria Bahana Sarana (SBS) selama sekitar lima jam.

"Hari ini dilakukan penggeledahan di kantor PTBA dan PT SBS. Penyidik melakukan penggeledahan mulai pukul 12.30 WIB sampai 17.30 WIB," kata Abdulah Noer Deny SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan kepada Kantor Berita RMOLSumsel Rabu (11/1) petang.
Lebih lanjut dia memastikan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti kasus yang terjadi di perusahaan tambang plat merah ini. "Dokumen-dokumen tersebut dibawa ke Kejati (Sumsel) untuk di pelajari guna melengkapi proses penyidikan," jelasnya.

Pemeriksaan ini merupakan dari tindak lanjuti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel sehari sebelumnya. Yaitu saat penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa dua mantan petinggi PTBA yakni Emil Milawarma (Direktur Utama) dan Anung Dri Prasetya (Direktur Usaha dan Pengembangan).
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran di Kantor Berita RMOLSumsel PTBA mendirikan PT Bukit Multi Investama (BMI) pada 9 September 2014. PT BMI dibentuk sebagai 'vehicle' untuk mengelola bisnis-bisnis pendukung di luar bisnis inti PTBA. Belum genap dua bulan didirikan, PT BMI berhasil mengakuisisi PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada 17 Oktober 2014 dengan kepemilikan saham hampir 100 persen.
Pemegang saham BSP yakni PT Mahkota Andalan Sawit (pemilik 99,998% saham BSP) dan Mily (pemegang 0,002% saham BSP) telah menyetujui menjual seluruh saham dalam BSP kepada PT BMI. Nilai transaksi penjualan saham tersebut sebesar Rp861,38 miliar, dengan tata cara pembayaran yang telah disepakati.
Bidang usaha yang dijalani PT BSP yaitu perkebunan kelapa sawit beserta pengolahannya. PT BSP saat ini beroperasi diatas lahan HGU perkebunan seluas 8.345,90 Ha dan HGB seluas 346.000 meter persegi.
Selanjutnya untuk melengkapi portofolio yang berkaitan dengan bisnis inti induk, PT BMI juga mengakuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 25 Januari 2015. BMI memiliki saham 95 persen dalam kepemilikan perusahaan ini. PT SBS bergerak di bidang usaha kontraktor pertambangan guna rental alat.
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Diperiksa 11 Jam soal Kasus Pasar Cinde, Alex Noerdin Pastikan Sudah Sesuai Prosedur dan Kajian Tim Ahli