Gelar STQH Tingkat Kabupaten, Pemkab Muratara Larang Peserta dari Luar Daerah

Rapat penentuan dan penetapan jadwal kegiatan STQH ke III Tingkat Kabupaten Muratara. (ist/rmolsumsel.id)
Rapat penentuan dan penetapan jadwal kegiatan STQH ke III Tingkat Kabupaten Muratara. (ist/rmolsumsel.id)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara melalui Kesra menggelar rapat penentuan dan penetapan jadwal kegiatan Seleksi Tilawatil Qur'an dan Musabaqah Hadits (STQH) ke III tingkat Kabupaten, yang berlangsung di ruang Rapat Bina Praja Kantor Bupati pada Selasa (7/1). 


Rapat ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Azhar, Kabag Kesra, Kemenang, seluruh Camat di wilayah Musi Rawas Utara, serta perwakilan LPTQ.

Kabag Kesra Musi Rawas Utara, Irwan, menegaskan bahwa kegiatan STQH yang akan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Muratara selama lima hari mulai 10 Ramadhan hingga 15 Ramadhan, hanya akan diikuti oleh peserta asli putra dan putri Muratara. 

“Peserta STQH harus benar-benar berasal dari Muratara. Apabila ada peserta dari luar daerah, mereka akan disanksi dengan diskualifikasi,” tegas Irwan.

Irwan juga menyampaikan tujuan dari STQH bukan hanya untuk mencari juara, tetapi lebih kepada membumikan dan mensiarkan Al-Qur’an di Kabupaten Musi Rawas Utara. 

“Syiar Islam yang harus didorong, bukan sekadar mengejar juara. Mendapatkan juara itu biasa, yang lebih penting adalah partisipasi dalam kegiatan ini,” ujarnya.

Pelaksanaan STQH tingkat Kecamatan dijadwalkan berlangsung mulai Januari hingga awal Maret, disesuaikan dengan kesiapan masing-masing Kecamatan. 

“Tergantung kesiapan dari pihak Kecamatan. Mereka yang menentukan kapan kegiatan tersebut dilaksanakan,” jelasnya.

Tahun ini, pelaksanaan STQH akan berbeda dengan tahun sebelumnya, dengan adanya bazar dan bazar beduk yang digelar selama bulan suci Ramadhan. 

Selain itu, lomba baca ayat pendek dan azan untuk anak usia 4 hingga 9 tahun juga akan digelar untuk memberikan ruang bagi generasi muda dalam memperdalam ilmu agama.