Dalam upaya pencegahan hal-hal negatif dan penyakit masyarakat, tim Yustisi gelar razia atau penertiban di wilayah Kecamatan Gelumbang dalam dua minggu terakhir.
- Aktivitas Pabrik Paving Block di OKU Timur Dikeluhkan Warga, Suara Bising Mesin Terdengar Hingga Pemukiman
- Pembangunan Pabrik Beton Curah di PALI Bikin Warga Resah
- Stok Berkurang, Harga Bawang Putih di Pasar Inpres Lubuklinggau Naik
Baca Juga
Kini Tim Yustisi kembali melaksanakan razia di wilayah kota Muara Enim, Tanjung Enim, dan Kecamatan Gunung Megang. Alhasil, ratusan botol miras siap edar berhasil diamankan, Rabu (23/11) malam.
Kasat Pol PP AM Musadeq didampingi oleh Kabid Penegakan Perda Alvi Gumara, mengatakan tim kali ini menyisir tempat-tempat hiburan malam, warung-warung yang terindikasi menjual miras yang ada di Kota Muara Enim, Tanjung Enim, dan Kecamatan Gunung Megang.
"Dalam penyusuran Tim Yustisi kali ini kami mendapati lebih kurang 150 dus minuman keras (miras) dengan berbagai macam merk dan kita amankan kekantor Satpol PP Muara Enim," ujar Musadeq, Kamis (24/11).
Tim Yustisi Kabupaten Muara Enim dan Satgas Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Muara Enim akan terus melakukan tindakan penegakan Perda dan Perkada di wilayah Kabupaten Muara Enim.
"Rencananya, pemusnahan miras akan dilaksanakan di akhir bulan Desember 2022 seperti yang dilaksanakan setiap tahunnya," ungkapnya.
Menurutnya, razia akan dilaksanakam secara rutin dengan waktu yang tidak ditentukan guna mencegah hal hal negatif dan penyakit masyarakat di Kabupaten Muara Enim.
"Karena miras itu sangat membahayakan. Apalagi berkendara atau tindak kejahatan lain yang biasanya terjadi karena pengaruh miras," tukasnya.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28