Warga Desa Saka Jaya, Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan, geram dengan PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) yang tidak mengindahkan larangan pembangunan jalan hauling batu bara di dekat pemukiman dan melintasi jalan poros desa.
- Konflik Pembangunan Jalan Hauling RMKO di Desa Saka Jaya Nyaris Berujung Bentrok, Warga Desak Pemda Turun Tangan
- Pro Kontra Pembangunan Jalan Hauling RMKO: Kades Sebut Sudah Setuju, Warga Keukeuh Tolak
Baca Juga
Warga sudah berulang kali mengeluh dan meminta agar jalan tersebut tidak dibangun di sekitar pemukiman. Bahkan anggota DPRD dan kepala desa sudah turun ke lokasi serta mengeluarkan surat imbauan, namun pengerjaan jalan masih terus dilaksanakan.
"Sejak saat itu (April 2024), sudah ada kesepakatan untuk merubah rute agar tidak melintas dan dekat pemukiman warga, namun pengerjaan proyek ini terus berlanjut, tanpa ada komunikasi, mereka (RMKO) tetap jalan terus membangun jalan hauling," ujar Ketua BPD Desa Saka Jaya, Tigor Tamba, kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (14/5).
Warga pun lantas menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang memutuskan untuk merekomendasikan kepada kepala desa agar menghentikan semua aktifitas kegiatan pembangunan jalan hauling PT RMK di desa Saka Jaya.
"Hasil Musdessus memutuskan agar BPD merekomendasikan Kepala Desa untuk menghentikan aktifitas PT RMK dan RMKO di Saka Jaya," ujar Tigor.
Pihak desa juga menduga kegiatan pembangunan jalan hauling PT RMKO belum memiliki izin dari dinas atau instansi terkait.
"Pengerjaan pembangunan jalan hauling ini berpotensi menimbulkan keresahan dan pertikaian sesama warga terlebih berpotensi memancing tindakan anarki masyarakat," ungkap Tigor.
Sementara itu, Ketua LSM Serasan Hijau, Andi Irawan, meminta pemerintah daerah, dinas terkait, dan pemerintah desa untuk mempertimbangkan soal perizinan dan dampak lingkungan dari pembangunan jalan hauling tersebut.
"Jangan sampai muncul persoalan lain ke depan, persoalan ini bisa saja berkembang ke hal lainnya andai tidak ada komunikasi dan kajian matang baik dari pihak desa dan pemerintah daerah. Aktivitas tersebut harus terlebih dahulu dihentikan, karena sudah ada kesepakatan bahkan imbauan," ujar Andi.
Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana, belum memberikan tanggapan terkait persolan tersebut.
Untuk diketahui, jalur alternatif tersebut menghubungkan Site Tambang milik PT Menambang Muara Enim (MME) melewati IUP milik PT Bukit Asam (BA) menuju Rencana Jalan Khusus Batu Bara milik PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang terletak di IUP PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (WSL) menuju emplacement yang berada di IUP PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dengan panjang sekitar 43,1 Kilometer.
- Heboh Tarif Royalti Minerba Bakal Naik, Ini Alasannya
- Enam Terdakwa Korupsi Batu Bara PT Andalas Bara Sejahtera Dituntut Hukuman Berat
- Sektor Batu Bara Masih Mendominasi Ekonomi Sumsel, Tantangan Transisi Energi Makin Nyata