Salah satu aturan selama penerapan PPKM Level 4 adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara dalam jaringan atau daring. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari klaster baru Covid-19 di antara warga sekolah.
- Belum 100 Persen, PAUD di Muratara Diminta Segera Urus Akreditasi
- Gegara Tak Bayar Gaji PAUD, Puluhan Warga Minta Kades Sungai Jernih Dipecat
- Dirintis Sejak 2018, ChildFund International Sudah Bangun 18 PAUD di Sumsel
Baca Juga
Namun tampaknya aturan tersebut dilanggar oleh sebuah sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berlokasi di Jalan Masjid III RT 006/06, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Alhasil sekolah tersebut pun disegel petugas.
Penyegelan PAUD tersebut dibenarkan oleh Lurah Cipayung, Mesrarianita. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran PAUD tersebut kedapatan menyelenggarakan belajar tatap muka langsung.
Menurut Mesrarianita, pihaknya mendapat laporan yang menyebut PAUD itu menggelar belajar tatap muka dari masyarakat sekitar.
"Sebelum penyegelan, kami bertemu dan berdialog langsung dengan pemilik yayasan pendidikan tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (4/8).
Penyegelan tersebut juga dibenarkan oleh Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio. PAUD tersebut, akta dia, disegel hingga akhir pemberlakuan PPKM level 4 yaitu pada9 Agustus mendatang.
Fajar menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap PAUD tersebut. Jika didapati melakukan pelanggaran lagi, maka Fajar memastikan bakal menjatuhkan sanksi yang jauh lebih berat lagi.
- Belum 100 Persen, PAUD di Muratara Diminta Segera Urus Akreditasi
- Gegara Tak Bayar Gaji PAUD, Puluhan Warga Minta Kades Sungai Jernih Dipecat
- Dirintis Sejak 2018, ChildFund International Sudah Bangun 18 PAUD di Sumsel