Wahyu Dwi Nugroho (22) seorang sales perusahaan penerbit buku sekolah yakni PT Intan Pariwara Martapura di Kelurahan Sungai Tuha Jaya, Kabupaten OKU Timur,ditangkap polisi lantaran menggelapkan uang perusahaan.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas
Baca Juga
Dari tersangka, disita barang bukti berupa satu unit tablet merk Samsung, 120 eksemplar buku paket penerbit PT Intan Pariwara dan kwitansi pembayaran dari sekolah.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (30/3) sekitar pukul 14.10 WIB. Pelaku dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja karena menggelapkan uang pembelian buku sekolah Rp 195 juta.
“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya Rabu (8/3), sekitar pukul 17.10 WIB, anggota berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Pondok Hijau Daun dan dilakukan penangkapan,” jelasnya, Jumat (10/3).
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur, dan akan diproses hukum lebih lanjut
“Kita terapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujar Hamsal.
- Pjs Kades di OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung, Tersangka Ngaku Pistol Milik Almarhum Ayahnya
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3