Gelapkan Uang Perusahaan Rp 215 Juta, Kacab Distributor Oppo di Prabumulih Jadi DPO

Charisma Gusti Amalia yang diterbitkan DPO oleh Polda Sumsel terkait kasus  dugaan perkara penggelapan dalam jabatan di perusahaan distributor handphone Oppo di kota Prabumulih dengan kerugian Rp 215 juta. (Repro/Fauzi RmolSumsel.id)
Charisma Gusti Amalia yang diterbitkan DPO oleh Polda Sumsel terkait kasus dugaan perkara penggelapan dalam jabatan di perusahaan distributor handphone Oppo di kota Prabumulih dengan kerugian Rp 215 juta. (Repro/Fauzi RmolSumsel.id)

Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka atas nama Charisma Gusti Amalia dalam dugaan perkara penggelapan dalam jabatan di perusahaan distributor handphone Oppo di kota Prabumulih dengan kerugian Rp 215 juta. 


Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal mengatakan tersangka Charisma Gusti Amalia sebagai kepala cabang distributor handphone Oppo di PT World Innovative Telecommunication di Prabumulih sejak tahun 2019 hingga 2022. Tersangka Charisma melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 215 juta saat dia menjabat kepala cabang. 

"Modus operandi mentransfer uang operasional perusahaan ke rekening pribadinya dan memanipulasi data berbagai kegiatan fiktif perusahaan. Terungkapnya kasus kasus penggelapan ini berdasarkan audit internal perusahaan dari tahun 2019 hingga 2022 dan adanya kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 215 juta atas temuan itu pihak perusahaan melapor ke Polda Sumsel,"kata AKBP Wisdon Arizal Selasa (18/7).

Dikatakan Wisdon sebelum penerbitan surat DPO terhadap tersangka Charisma Gusti Amalia sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SPO), penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka lewat surat panggilan dan dipastikan surat panggilan sudah diterima. 

"Surat pemanggilan pertama tersangka tidak datang, kami layangkan lagi surat pemanggilan yang kedua lagi lagi yang bersangkutan tidak datang terakhir kami datangi alamat rumah tersangka di Baturaja OKU dan bertemu orang tuanya ternyata tersangka sudah menghilang sekitar satu bulan,"katanya lagi.

Atas dasar itulah, kata Wisdon penyidik menerbitkan surat DPO terhadap tersangka. "Inilah tantangan bagi penyidik untuk menemukan dan menangkap tersangka berbagai upaya akan dilakukan agar tersangka bisa ditangkap baik secara teknologi maupun informasi,"ungkapnya. 

Pihak Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel juga mengimbau kepada tersangka Charisma sebaiknya untuk segera menyerahkan diri ke penyidik untuk mengikuti proses hukum dan biarlah Pengadilan yang menentukannya.