Satreskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang menangkap Sukiyanto Pangestu yang menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) agen perjalanan umrah di Palembang. Pasalnya, pelaku diduga telah mengggelapkan uang setoran 73 calon jemaah haji.
- 49 CJH Palembang Tarik Setoran Haji
Baca Juga
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan kasus ini bermula dari laporan. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pelaku telah menggelapkan uang dari 73 calon jemaah haji yang mendaftar dan tidak menyetorkannya ke kantor pusat.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan ada sekitar 73 calon jemaah haji yang mendaftar melalui pelaku ini,” katanya, Sabtu (5/6).
Akibat kejadian tersebut, perusahaan agen perjalanan umrah ini pun harus mengalami kerugian yakni mencapai Rp1,8 miliar. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
“Kami juga mengimbau apabila ada masyarakat atau korban lain yang belum terdata, silahkan menghubungi Unit Pidsus untuk kita data sebagai korban berikutnya. Karena data yang kita ambil sumber dari perusahaan," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut telah dilancarkannya pada November 2018 hingga Maret 2020. Dimana, rata-rata pelaku telah menyetorkan uang ke Pelaku S sebesar Rp40 juta. Hanya saja, memang ada beberapa jemaah yang sudah diberangkatkan karena uang sudah disetorkan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku lain yang ikut terlibat dan aliran uangnya.
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang