Dua pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diketahui membawa kabur dan menjual sepeda motor Honda Supra X milik Puji Sarono (45), warga Dusun 3, Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan.
- Polisi Ultimatum Pelaku Pembunuhan di 7 Ulu untuk Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak Tegas
- Diduga Melanggar Kode Etik, Seorang Advokat di Palembang Diberhentikan Sementara
- Sedang Jadi Sorotan, KPI Klaim Temukan Ratusan Pelanggaran Penyiaran
Baca Juga
Kedua pelaku tersebut adalah Mikail Saputra alias Maikel (23) dan Alpian Nepriansyah alias Tole (22), keduanya warga Kecamatan Baturaja Timur.
Sementara itu, seorang rekan mereka berinisial RA (22), warga Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut informasi dari kepolisian, kejadian bermula pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB. Pada saat itu, Mikail meminjam sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BG 3797 FAG milik korban dengan alasan untuk membeli obat.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut dijual oleh Mikail dengan dibantu oleh Alpian kepada RA seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi rata oleh kedua tersangka, masing-masing mendapatkan Rp1 juta.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Berdasarkan laporan tersebut, pihak Polsek Baturaja Timur melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (25/6) malam, anggota berhasil menangkap tersangka Mikail," ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, Rabu (26/6).
Dari hasil interogasi terhadap Mikail, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka Alpian Nepriansyah alias Tole. Sedangkan tersangka RA masih dalam pencarian.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya menipu dan menjualkan sepeda motor milik korban kepada tersangka RA," tambah Iptu Ibnu Holdon.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsek Baturaja Timur dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT
- Polres OKU Ringkus Pengedar Ganja, Sita 43 Gram Daun Haram