Seorang marbot masjid yakni Pendi (51) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (4/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
- Catat! Tiket Kereta Api untuk Lebaran Bisa Mulai Dipesan 26 Februari
- Kronologi Wanita Paruh Baya Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Atas Jembatan Ampera
- Dua Orang Meninggal Dunia saat Longsor Subang, 80 Jiwa Mengungsi
Baca Juga
Kedatangan Pendi, untuk melaporkan tetangganya berinisial TO (29) ke pihak berwajib, yang telah menikamnya menggunakan sebilah pisau hingga nyaris kehilangan jari jempol sebelah kiri.
Kepada awak media, Pendi menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan Aiptu Wahab, Lorong Mawar, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (4/12) sekitar pukul 08:00 WIB.
Bermula ketika Pendi bersama dengan terlapor TO diberi uang oleh temannya sebesar Rp 100.000. Namun, setelah uang diberikan, terlapor justru tidak mau memberikan bagian Pendi.
“Kami dapat uang, disuruh bagi berdua Pak. Tetapi dia tidak mau berbagi, alasannya saya mempunyai utang dengan dia,” kata Pendi saat ditemui usai membuat laporan polisi.
Sehingga, terjadilah cekcok mulut antara korban dan terlapor. TO yang merasa kesal, langsung mencabut pisau dari balik pinggang dan menghunuskan ke arah perut Pendi.
“Beruntung masih sempat mengelak, hingga mengenai jari jempol sebelah kiri saya Pak dan nyaris putus. Luka ini harus dioperasi, namun kami tunda dulu dan membuat laporan polisi,” jelasnya.
Kini laporan korban telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/2738/VII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
- Masjid dan Mushola Diminta Buka 24 Jam untuk Pemudik
- Dua Wanita yang Melaporkan Tetangganya di Palembang Dilaporkan Balik Kasus ITE dan Penggelapan
- Kotak Amal Masjid di Lubuklinggau Jadi Sasaran Empuk Pencuri, Aksi Dilakukan Siang Bolong