Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Harmoko pengedar narkotika jenis sabu sebanyak 98.83 gram, dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (4/9/2020).
- Anies Tetapkan Tiga Lokasi Isolasi Pasien OTG Covid-19
- Mbah Mijan Ungkap Penyebab Keretakan Pernikahan Rizki DA
- Perang dengan Barcelona, Messi Ogah Tes Covid-19
Baca Juga
"Dengan ini mengadili, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membawa narkotika tanpa izin sehingga perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Abu Hanifah, saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Harmoko tanpa pikir-pikir langsung menerima vonis yang diberikan padanya. "Iya saya terima pak hakim," ujar terdakwa.
Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita, dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dikarenakan ada beberapa hal yang dinilai meringankan terdakwa divonis 10 tahun penjara.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, bersikap jujur serta mengakui kesalahannya dan tidak pernah menjalani proses hukum," jelas Abu Hanifah.
Sufendi, kuasa hukum terdakwa mengaku masih keberatan atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. "Sebenarnya dia bisa lebih ringan lagi hukumannya karena dia ini hanya kurir," katanya usai persidangan.
Namun karena terdakwa sudah menerima vonis tersebut, maka pihaknya tidak bisa mengajukan keringanan hukuman kembali.
Berdasarkan dakwaan diketahui, pelaku ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel pada April 2020 lalu di depan PT Buyung Putra Pangan, Jalan Tanjung Api Api, Desa Gasing Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Terdakwa ditangkap saat pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa di Jalan Tanjung Siapi-Api sering terjadinya transaksi jual beli narkoba. Sehingga pihak Ditresnarkoba langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran tersebut. Setibanya disana pihak polisi melihat seorang dengan gerak gerik yang aneh dari kejauhan.
Melihat hal tersebut, polisi pun menyamar dan mendekati pelaku untuk bercerita. Setelah bercerita panjang lebar polisi yang menyamar tersebut berpura-pura membeli narkoba jenis sabu dari terdakwa.
Selang setengah jam terdakwa membawakan sabu dan saat itu langsung dilakukan penangkapan dan terdakwa langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diproses lebih lanjut.
- Mendagri Siapkan SE Pemda Pakai Anggaran Tak Terduga Bentuk Kopdes Merah Putih
- Jelang Ramadan, Pemkot Palembang Terbitkan Edaran Batasan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan
- Dinas Pendidikan Keluarkan Edaran Terkait Libur Lebaran, Ini Jadwalnya