Gara-gara Corona, Ma Dijatuhi Hukuman Mati

RMOL. Penyebaran virus corona telah menimbulkan berbagai dampak sosial di berbagai belahan bumi, terlebih di China yang merupakakan awal sumber wabah Covid-19 itu. Kabar terbaru Ma Jianquo (24) dihukum mati gara-gara virus corona.

Peristiwa berawal saat dua petugas yang sedang berpatroli untuk mencegah penularan virus corona dibunuh. Pelaku bernama Ma Jianquo (24), warga Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani, China. .


Hukuman mati yang dijatuhkan pada Ma dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat kemarin, yang dilansir GenPi.co, Senin (2/3/2020).

Pada 5 Februari 2020, Pemerintah Kabupaten Honghe Hani mengeluarkan instruksi, agar setiap desa di wilayah barat laut China itu memasang barikade. Tujuannya mencegah meluasnya wabah virus corona yang menyerang paru-paru.

Sehari kemudian Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade. Petugas pos penjagaan Zhang Guizhou mengeluarkan telepon selulernya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.

Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga korban tewas. Seorang petugas patroli lainnya Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.

Zhang berstatus sebagai pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan, sedangkan Li warga desa setempat.

Hukuman mati Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja hingga hilangnya nyawa orang lain.

Dalam KUHP Republik Rakyat China, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun.

Namun jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.

Hukuman Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir, demikian salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.

Di Provinsi Yunnan terdapat 174 kasus positif virus corona dengan jumlah kematian sebanyak dua orang sebagaimana data Komisi Nasional Kesehatan China (NHC). [ida]