Kegiatan seismik 3D di wilayah Bumi Serepat Serasan dinilai masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tidak membawa keuntungan dan cenderung merugikan pemilik lahan.
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara
Baca Juga
Pasalnya nilai ganti rugi atas lahan yang dilalui kegiatan siesmik 3D sangat rendah dan tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakan yang dialami pasca kegiatan tersebut. Bahkan masyarakat menilai pemerintah berpihak pada oligarki pelaksana kegiatan tersebut.
Belum lagi minimnya sosialisasi kegiatan siesmik 3D Abab terhadap masyarakat serta banyak warga yang mengeluhkan pihak pelaksana kegiatan siesmik tanpa izin saat memulai kegiatan diatas lahannya.
Sukman, salah satu warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab yang lahannya dilalui kegiatan siesmik. Dia merasa tak pernah dihubungi pelaksana kegiatan ketika akan melakukan pembentangan kabel recording.
"Kegiatan itu terpaksa kami stop, karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Juga nilai ganti rugi yang akan diterima kabarnya sangat murah, yakni hanya Rp50ribu per lubang mata bor dan Rp5 ribu per meter lintasan yang dilalui," ungkapnya dibincangi RMOLSumsel, Selasa (9/5).
Sukman mengaku dirinya sudah beberapa kali bertemu dengan perwakilan pelaksana kegiatan seismik, namun belum ada kesepakatan.
"Kami persilahkan pihak pelaksana siesmik melanjutkan pekerjaan, yang penting sepakat harga ganti rugi dan kepastian pembayaran juga jelas yang bertanggungjawabnya. Saya harap pemerintah juga harus berada ditengah, jangan berpihak yang seolah akan merugikan masyarakat," tandasnya.
Sementara itu, Iwan Humas PT Daqing Citra PTS selaku pelaksana kegiatan siesmik 3D di Kabupaten PALI saat melakukan pertemuan dengan Pemkab PALI belum lama ini menjelaskan bahwa pihaknya siap mengganti rugi lahan yang dilintasi kegiatan perusahaannya sesuai peraturan gubernur (pergub).
"Nilai yang tertera pada SK Gubernur (Pergub) nomor 40 tahun 2017 yang kami sampaikan pada masyarakat, jadi tidak bisa kami tambahi atau kami kurangi. Kalau nanti ada dimasyarakat berkembang permintaan diatas SK gubernur, kami pelaksana akan mengikuti SK gubernur. Karena apa, hingga saat ini tidak ada peraturan terbaru. Sampai hari ini belum ada yang kami lakukan pembayaran kompensasi disemua desa," jelasnya.
Terpisah, tokoh pemuda Kabupaten PALI, Wisnu Dwi Saputra menyuarakan agar merevisi surat jaminan atas kegiatan Seismik 3D Abab di wilayah kecamatan Penukal, Kecamatan Abab dan Kecamatan Tanah Abang.
"Ganti rugi yang tercatat dalam Pergub itu sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang. Tentu kami sangat sepakat untuk semua pihak, baik dari pelaksana seismik yakni PT Daqing Citra PTS, pihak Pertamina, Pemkab PALI, masyarakat hingga DPRD PALI untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik terkait aktivitas seismik yang saat ini sedang berjalan," tukasnya.
- Pasca Lebaran, Harga Karet di PALI Turun Tipis
- Air Jernih Paye Biru Jadi Magnet Wisatawan di PALI saat Libur Lebaran
- Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Percobaan Pembegalan, Enam Pelaku Lebaran di Penjara