Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana PON XXI tahun 2024 yang dilaksanakan di Aceh dan Sumatera Utara.
- Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pulo Lhoih Pidie
- Polda Aceh Sita 226 Kg Sabu dan 1,2 Ton Ganja
- Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu
Baca Juga
Salah satunya dengan melakukan koordinasi, kolaborasi, serta mengecek lokasi penyelenggaraan PON XXI.
“Jadi, yang perlu ditekankan adalah membentuk satgas pendampingan yang melibatkan personel Bareskrim, Polda Aceh, dan personel Polda Sumut. Kegiatan satgas ini melakukan pendampingan, monitoring, lalu klarifikasi, terkait permasalahan penyelenggaraan pada kegiatan PON XXI 2024 yang diselenggarakan di Aceh-Sumut,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9).
Lanjut Erdi, apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam penyelenggaraan keuangan, Polri siap melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Karena setiap stakeholder yang ada mempunyai kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apa yang disampaikan Bapak Kapolri apabila ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi, Polri siap melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” tukasnya.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap berkoordinasi lintas instansi dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
"Saya kira Polri tentunya akan menunggu, kalau memang ada fakta dan bukti bahwa terjadi penyelewengan dana PON kami akan mempersiapkan penyidik-penyidik kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," kata Sigit di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Kamis (12/9).
"Prinsipnya Polri siap untuk menangani," tegas Sigit.
Isu ini muncul saat Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengungkapkan rencana untuk menggandeng Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan ajang tersebut.
"Kebetulan Kejaksaan agung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024," kata Dito kepada RMOL, Rabu (11/9).
- SFC Hadapi Tantangan Berat di Playoff Degradasi, Pelatih Butuh Tambahan Pemain
- Klarifikasi Disdikbud Medan: Siswa SD Belajar di Lantai Akibat Rapor Tidak Diambil
- Ditreskrimsus Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pulo Lhoih Pidie