Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang berencana melakukan pemuktahiran data pemilih, salah satunya dengan mengupdate data kematian.
- Hari Ini Lima TPS di Palembang Laksanakan Pemungutan Suara Ulang
- KPU Kota Palembang Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 untuk Uji Kesiapan
- Debat Ketiga Pilwako Palembang Digelar Kamis Malam, Angkat Tema Pembangunan Berkelanjutan
Baca Juga
Hal itu dinilai perlu dilakukan, guna menghindari adanya mata pilih yang terdaftar, namun dalam kenyataannya sudah tidak ada lagi.
Ketua KPU Palembang, Syawaluddin mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran usai melakukan audiensi dengan Wali Kota Palembang. Bahkan, telah ditindaklanjuti Sekda Palembang dengan membuat jadwal. Hanya saja, sempat terhenti dikarenakan Covid-19. Mengingat, Palembang sempat berada di zona merah.
"Pak Sekda sudah mengeluarkan lagi surat edaran untuk warga melaporkan kematian itu cukup ke RT, lalu RT melapor ke Kelurahan dan Kelurahan akan membuatkan surat akta kematian,” kata Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin, usai acara Sosialisasi dan Pelatihan Kader Demokrasi KPU Kota Palembang, di Aula KPU Palembang, Rabu (10/11).
Pada Pilkada lalu, banyak warga yang telah meninggal dunia, namun namanya masih terdaftar sebagai mata pilih yang jumlahnya cukup tinggi yakni mencapai 6 persen. Tentunya ini sangat mengganggu.
"Tadi ketika sosialisasi ada pertanyaan masalah data, paling banyak Palembang soal yang meninggal, inilah mungkin inovasi dari KPU ke pihak Pemerintah untuk mengecilkan data kematian ini sehingga di hari H tidak muncul lagi, walaupun masih muncul tapi tidak signifikan seperti tahun kemarin,” katanya.
Untuk mendata hal itu, sambung dia, pihak Dukcapil tidak bisa menghapus data kematian karena di dalam database hanya berubah menjadi non aktif. "Untuk syarat menghapus data tersebut di Dukcapil, ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni surat kematian dari Kelurahan dan pihak rumah sakit," ucap dia.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat, melalui RT setempat untuk melapor ke Kelurahan dan pihak Kelurahan mencetak surat kematian tersebut. "Jadi kami KPU dan stakeholder lain, seperti Bawaslu dan Dukcapil untuk melakukan sosialisasi ke tingkat kecamatan dan kelurahan," pungkasnya.
- Sabet 8 Medali Emas, Kafilah Kota Palembang Juara Umum STQH Sumsel 2025 di Pali
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Wali Kota Ratu Dewa Sambut Baik Tawaran Investasi China untuk Smart City dan Penanggulangan Banjir Palembang