Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggandeng Kejaksaan Negeri Muba untuk mendirikan rumah Restorative justice di empat kelurahan yang ada di Kecamatan Sekayu yakni Kelurahan Balai Agung, Soak Baru, Serasan Jaya dan Kayuara.
- Penyelesaian Restorative Justice Akhiri Kasus Penganiayaan Anak di Pasar Jakabaring
- Kasus Perundungan Siswa SD Manggala Palembang Berakhir dengan Restorative Justice
- Kasus Penganiayaan saat Pertandingan Sepak Bola Berujung Damai
Baca Juga
Rumah Restorative Justice ini merupakan tempat untuk penyelesaian konflik tanpa mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan. Serta lebih mengedepankan pulihnya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan.
"Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice ini sebagai percontohan, memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, Selasa (10/5).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi menerangkan, rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.
Restorative Justice diharapkan, lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba. "Kami dari pihak Kejari Muba Mohon support dari kecamatan atau Lurah. Karena sesuatu yang baik ini mudah-mudahan segera terealisasi. Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Kasi Intel Kejari Muba Abunawas yang menegaskan pihaknya terus mensosialisasikan terkait dengan Rumah Restorative Justice tersebut. "Jangan sampai ada pihak atau oknum melakukan pemungutan biaya terhadap pelayanan ini. Semuanya gratis. Hukum tujuannya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum. Jadi hukum harus ditegakkan dan bermanfaat," tandas dia.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi