Gandeng Kejari, Pemkab Muba Dirikan Rumah Restorative Justice

Selesaikan tibdak pidana ringan tanpa ke pengadilan, Muba dirikan rumah Restorative justice. (Ist).
Selesaikan tibdak pidana ringan tanpa ke pengadilan, Muba dirikan rumah Restorative justice. (Ist).

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggandeng Kejaksaan Negeri Muba untuk mendirikan rumah Restorative justice di empat kelurahan yang ada di Kecamatan Sekayu yakni Kelurahan Balai Agung, Soak Baru, Serasan Jaya dan Kayuara.


Rumah Restorative Justice ini merupakan tempat untuk penyelesaian konflik tanpa mengadili dan menghukum pelaku dengan suatu pembalasan. Serta lebih mengedepankan pulihnya keadaan semula atau kondisi normal dari korban, pelaku, keluarga pelaku/korban ataupun stakeholder lainnya yang berkepentingan.

"Keberadaan Rumah Keadilan Restorative Justice ini sebagai percontohan, memungkinkan upaya penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan," ujar Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi, Selasa (10/5). 

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidum Kejari Muba Habibi menerangkan, rumah Restorative Justice tersebut berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana ringan yang terjadi dalam masyarakat.

Restorative Justice diharapkan, lanjut Habibi mampu memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Muba. "Kami dari pihak Kejari Muba Mohon support dari kecamatan atau Lurah. Karena sesuatu yang baik ini mudah-mudahan segera terealisasi. Kalau dulu ini adalah hukum adat penyelesaian masalah melalui mufakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," ungkapnya.

Hal senada juga dikatakan Kasi Intel Kejari Muba Abunawas yang menegaskan pihaknya terus mensosialisasikan terkait dengan Rumah Restorative Justice tersebut. "Jangan sampai ada pihak atau oknum melakukan pemungutan biaya terhadap pelayanan ini. Semuanya gratis. Hukum tujuannya kepastian hukum dan pemanfaatan hukum. Jadi hukum harus ditegakkan dan bermanfaat," tandas dia.