Aksi ilegal tapping atau pencurian minyak mentah di Desa Simpang Tungkal berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya, Senin (5/9/2022) lalu.
- Polisi Terjunkan Petugas Gabungan di Lokasi Rawan Tawuran di Palembang
- Hanya Masalah Sepele, Warga Palembang Tewas Ditikam Tetangga
- Pengamat Hukum: Premanisme Berkedok Debt Collector Harus Ditindak
Baca Juga
Dalam pengungkapan itu, satu orang bernama Soleh (45) berhasil diamankan saat beraksi mencuri minyak mentah milik Pertamina Gas OCSA di KP 184.300 Pertamina Gas OCSA area Desa Simpang Tungkal Jaya.
"Para pelaku ini sudah berhasil mengisi sebanyak delapan jeriken, namun belum sempat membawa minyak mentah dari tkp, para pelaku sudah ketahuan sehingga satu dari dua orang yang tertangkap," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan, Rabu (7/9/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam peristiwa tersebut adalah satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam Lis merah nopol BG 5977 BAW, delapan buah jeriken yang berisi minyak mentah sebanyak 280 liter.
Lalu, dua buah jeriken kosong warna biru, satu buah jeriken kosong warna putih, satu buah klam yang terbuat dari besi yang sudah dimodifikasi, satu batang besi bulat panjang sekira 30 cmR.
Satu corong minyak terbuat dari potongan galon dan pipa paralon, selang ukuran 3/4 warna kuning panjang 40 cm, sepasang sarung tangan, sepasang sandal jepit dan sebilah pisau.
"Untuk rekan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya saat ini masih dalam pengejaran," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," tandas dia.
- Astaga! Tak Dipinjamkan Motor, Pria di Muba Tega Tikam Ibu dan Adik Kandung
- Terungkap! Fakta Dibalik Penangkapan Komplotan Perampok Sadis di Jalintim Muba
- Satu Keluarga di Muba jadi Pelaku Begal, Begini Modusnya